Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini di Jadetabek
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Metro Jaya hari ini kembali menyediakan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek).
Layanan ini dapat mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB.
Untuk layanan SIM Keliling, hari ini tersedia di lima lokasi Jakarta yang buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (11/1/2025):
1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
5. Jakarta Barat: Mal Citraland
Pemohon yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya membawa SIM dan KTP asli yang masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir yang tersedia dan mengikuti rangkaian tes kesehatan serta tes psikologi yang disediakan di gerai SIM Keliling.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Namun, untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM. Layanan SIM Keliling juga tidak melayani perpanjangan untuk SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).


















