Kemenag RI Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum bagi Madrasah
Akhmad Baihaqi Arsyad
LAMPUNG, (ERAKINI) - Pedoman Implementasi Kurikulum bagi Madrasah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk merespons dinamika kemajuan ilmu pengetahuan. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Lampung Timur, Rabu (10/07/2024).
Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Plt. Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad mengatakan dunia pendidikan terus maju berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan manusia. Menurutnya, perkembangan tersebut menuntut berbagai pihak untuk menyesuaikan diri termasuk dunia pendidikan.
Merespons dinamika itu Kemenag telah menetapkan KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
“Kita penting menyampaikan kepada masyarakat luas, kita punya KMA 450 Tahun 2024. KMA ini isinya sama dengan Permendikbud ditambah dengan kekhasan tertentu. KMA ini bagian dari upaya dalam merespons dinamika kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi komunikasi dan tuntutan kehidupan abad 21 dengan beragam perubahan. Menjadi penanda bahwa mulai hari dalam hal ini (RA, MI, MTs, MA dan MAK) sudah menerapkan kurikulum yang baru menggantikan kurikulum sebelumnya” ujar di Lampung, Rabu (10/07/2024).


















