ADVERTISEMENT / BACA JUGA
ERAKINI.ID © 2026. All rights reserved.
Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Larangan yang Wajib Ditaati | ERAKINI.ID
Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Larangan yang Wajib Ditaati Thomas Pulungan Rabu, 25 September 2024 | 08:38 WIB
Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai hari ini. Terdapat beberapa aturan kampanye yang perlu diketahui oleh calon kepala daerah maupun tim pemenangan. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai hari ini. Terdapat beberapa aturan kampanye yang perlu diketahui oleh calon kepala daerah maupun tim pemenangan.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Setelah itu dilanjutkan tahap pemungutan suara pada 27 November 2024.
1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.