BP Haji Berubah Jadi Kementerian, Nasib Gus Irfan Ditentukan Presiden
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk menjalankan undang-undang terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Hasan mengatakan perpres itu menjadi tindak lanjut pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (26/8/2025).
“Apakah kepala (BP Haji) yang sekarang otomatis menjadi menteri, itu biar Presiden yang menentukan. Tapi yang jelas Presiden akan membuat perpres baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji,” ujar Hasan kepada wartawan.
Menurut Hasan, regulasi baru ini akan menjadi dasar hukum untuk memformalkan keberadaan kementerian baru. “Regulasi itu akan menjadi dasar hukum untuk memformalkan Kementerian Haji,” katanya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Dengan keputusan itu, urusan penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama dialihkan ke kementerian baru.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut kementerian ini akan berfungsi sebagai one stop service untuk semua urusan haji.
“Satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, kementerian ini akan menjadi satu atap semua yang terkait penyelenggaraan haji,” kata Marwan dalam rapat paripurna yang disiarkan TVR Parlemen.
Marwan menambahkan seluruh sumber daya manusia serta infrastruktur yang selama ini digunakan Badan Penyelenggara (BP) Haji akan dialihkan ke kementerian baru.

















