Tok! BP Haji Resmi Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam rapat paripurna keempat Masa Sidang I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dengan keputusan tersebut, urusan penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini ditangani langsung oleh kementerian baru.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan kesepakatan ini lahir setelah Panitia Kerja DPR bersama pemerintah menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, kementerian ini akan menjadi satu atap atau one stop service semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji,” kata Marwan dalam rapat yang disiarkan TVR Parlemen.
Marwan menambahkan, seluruh sumber daya manusia serta infrastruktur yang selama ini digunakan Badan Penyelenggara (BP) Haji akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Pimpinan rapat paripurna, Cucun Ahmad Syamsurijal, kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi undang-undang?” tuturnya, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, juga menyampaikan persetujuan pemerintah atas pembentukan kementerian baru tersebut.
Perpres segera diterbitkan
















