Ilustrasi – Fakta-fakta Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata yang berhenti beroperasi imbas hampir Rp1 M tak dibayarkan oleh Yayasan berinisial MBN. (Foto: Instagram/badangizinasional.ri)
JAKARTA, (ERAKINI) – Kasus terbaru mengenai Mitra DapurMakan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) kian menjadi sorotan lantaran pihak mitra tersebut mengaku tak menerima haknya sebesar hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp975.375.000.
Salah satu Mitra Dapur di Jakarta Selatan menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima sepeser pun haknya usai memasak dalam 2 tahap, yaitu dengan total sekitar 65.025 porsi. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Danna Harly dilansir. "Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapurMakan Bergizi Gratis di Kalibata," kata Danna dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).
YayasanMakan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN telah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Menurut Danna, laporan itu telah tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4/2025) pukul 14.11 WIB.
Danna menjelaskan, pada awalnya Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Dalam pelaksanannya, pihak Ira sudah memasak dalam 2 tahap, yaitu dengan total sekitar 65.025 porsi. "Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3/2025), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," kata Danna.
Menurutnya, perjanjian dengan yayasan yang tertuang dalam kontraknya tercantum harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu. Kemudian, Pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
Menurut Danna, usai dikurangi, hak dari Ira sebagai Mitra Dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi, kata dia, dari Rp15 ribu dipotong Rp2.500 sehingga menjadi Rp12.500. Kemudian untuk yang Rp13 ribu dipotong juga sebesar Rp2.500 setiap porsinya.
Apalagi, lanjut dia, Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan berinisial MBN tersebut sebesar Rp386.500.000.
“Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan. Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. Itu semua Ibu Ira yang membiayai," katanya.
Lalu, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh yayasan saat penagihan untuk pencairan tahap dua. Danna mengatakan bahwa pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi. Dan akhirnya, pihak Ira selaku Mitra Dapur sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke polisi.
Pihaknya mengaku bahwa telah melakukan somasi dan mengajukan hak tagih. Selain itu, pihaknya juga sudah ke BGN untuk mengonfirmasi hal tersebut. “Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi," katanya.
Dadan mengatakan bahwa pihak BGN telah melakukan upaya mediasi sejak Selasa (15/4/2025). Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus berperan aktif dalam menjembatani penyelesaian persoalan antara pihak-pihak yang terlibat. "Dari kemarin pagi sudah dan sedang memediasi sampai sekarang," kata Dadan.