Pemusnahkan 21.340 arsip dokumen Ditjen Bimas Buddha dan Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjaga keamanan informasi yang digelar di Kantor Kementerian Agama Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). (Foto: Istimewa)
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bimas Buddha Supriyadi pada agenda Pemusnahan DokumenDitjen Bimas Buddha dan Katolik di Kantor Kementerian Agama Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). Ia mengatakan, arsip yang dimusnahkan adalah arsip dari tahun 1973 hingga tahun 2022.
"Pemusnahan arsip dilakukan untuk menjaga keamanan informasi arsip dan efisiensi kerja. Arsip yang dimusnahkan harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia serta harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Supriyadi di Kantor Kementerian Agama, Kamis (20/2/2025).
Ia merinci, dari 21.340 arsip tersebut, sebanyak 12.780 dari Ditjen Bimas Buddha (Sekretariat 7.931, Direktorat Urusan dan Pendidikan 4.849 dan 59 dari hasil penilaian ANRI) dan sebanyak 8.560 dari Ditjen Bimas Katolik (Sekretariat 2.261, Direktorat Urusan Agama Katolik 3.362, Direktorat Pendidikan Katolik 3.789).
Selain untuk menjaga keamanan informasi, lanjut dia, pemusnahan arsip ini dilakukan juga untuk membebaskan ruang penyimpanan, menyelamatkan informasi dari pihak yang tidak berwenang serta melestarikan arsip sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa.
"Arsip yang kami nilai dan kami ajukan untuk usul musnah adalah arsip yang masa retensinya telah habis, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara dan tidak ada undang-undang yang melarang," jelasnya.
Ia menjelaskan, ada 3 cara pemusnahan arsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dengan cara dibakar, dícacah dan menggunakan bahan kimia yang menjamin arsip benar-benar musnah.
"Dari tiga cara tersebut kami sepakat untuk memusnahkan arsip dengan cara dicacah dengan menggunakan mesin penghancur kertas," katanya.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenag (Kemenag) Prof Kamaruddin Amin menyampaikan pemusnahan arsip ini menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk melakukan manajemen arsip yang berkualitas.
Apalagi, menurut dia, manajemen arsip ini merupakan tradisi dari kemajuan bangsa. "Arsip ini kan adalah sebuah memori perjalanan peradaban sebuah bangsa," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga turut menyampaikan apresiasinya atas pemusnahan arsip yang dilakukan Ditjen Bimas Buddha dan Katolik tersebut. Ia berharap agar pemusnahan ini menjadi contoh bagi Direktorat Jenderal lainnya di Kemenag. "Agar ini menjadi contoh dan menjadi langkah pertama yang produktif, positif untuk nanti menjadi hal yang juga dilaksanakan oleh teman-teman," ujar Kamaruddin.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga menyampaikan bahwa pihaknya nendukung dan melaksanakan gerakan nasional sadar tertib arsip.
Gerakan ini, kata dia, sangat penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pengarsipan yang mampu mendukung program reformasi birokrasi dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akutabel, dan transparan.
"Saya mengimbau kepada seluruh pimpinan satuan kerja dan unit kerja baik pusat dan daerah agar siap dan bersedia melaksanakan 6 tertib, yaitu tertib kebijakan kearsipan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya kearsipan, tertib sarana dan prasarana kearsipan, tertib pengelolaan kearsipan, tertib pendanaan pengarsipan," kata Menag Nasaruddin di Jakarta yang dikirim lewat sebuah video dalam acara pemusnahan arsip tersebut.