Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Suyitno. (Foto: Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025 ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Hal itu dipastikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno. Ia mengatakan bahwa pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran insentif Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” kata Suyitno di Jakarta, Minggu (16/2/2025).
“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” sambungnya.
Menurut Suyitno, Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan. Pembayaran tunjangan insentif ini, kata dia, menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
"Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Suyitno.
Sementara itu, Kemenag saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif. “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif!
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA),
2. Belum lulus Sertifikasi,
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi),
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV,
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya,
Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;