Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025). Foto: Dok Humas Polri
JAKARTA, (ERAKINI) – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2008–2018.
“Pertama ini tersangka FM, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Kemudian dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” ungkap Kepala KortastipidkorBareskrim Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
Proyek Listrik Raksasa yang Berujung Mangkrak
Kasus ini bermula ketika PT PLN menggelar lelang ulang untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 Megawatt.
Namun, sebelum proses lelang resmi dilakukan, PLN diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan calon penyedia dari PT BRN, dengan tujuan memenangkan perusahaan tersebut.
“Dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ujar Cahyono.
Panitia pengadaan PLN kemudian meloloskan KSO BRN–Alton–OJSEC, meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Pada tahun 2009, KSO BRN bahkan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan imbalan tertentu, yang dilakukan sebelum penandatanganan kontrak resmi.
Namun, kontrak tersebut gagal diselesaikan. KSO BRN maupun PT PI hanya mampu merampungkan 57% pembangunan proyek, meski telah diberi 10 kali perpanjangan kontrak hingga Desember 2018.
“Proyek ini mangkrak karena KSO BRN mengalami keterbatasan keuangan. Padahal, mereka sudah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal,” jelasnya.
Menurut Cahyono, kerugian negara akibat proyek mangkrak ini mencapai angka fantastis. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan menyatakan proyek tersebut sebagai total loss alias gagal total.
“Akibat pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” kata Cahyono.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara mencapai USD62.410.523 atau sekitar Rp1,3 triliun dengan kurs dolar saat ini yang menyentuh Rp16.600 per USD.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto **Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Polri tengah melakukan penelusuran aset terhadap para tersangka untuk menelusuri potensi aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.