Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meluncurkan sistem klasifikasi gim berdasarkan kelompok usia, alam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Badung, Bali, Sabtu (11/10/2025). Foto: Antara/Farhan Arda Nugraha
BALI, (ERAKINI) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi meluncurkan sistem klasifikasi gim berdasarkan kelompok usia bernama Indonesia Game Rating System (IGRS), dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, IGRS merupakan sistem klasifikasi gim nasional pertama di Asia Tenggara. Aturan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 2026 untuk seluruh gim yang diterbitkan di Indonesia.
“Mulai 2026, kami harapkan semua gim yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki angka ratingnya,” kata Meutya dalam acara IGDX 2025 di Badung, Bali, Sabtu (11/10/2025).
Sistem IGRS akan mengelompokkan gim berdasarkan usia pemain, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Para pengembang diwajibkan mencantumkan label usia sesuai dengan muatan konten dalam gim.
Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan industri gim nasional sekaligus melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.
“Pada prinsipnya, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi industri gim. Tapi pada saat yang sama juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujarnya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menambahkan, melalui IGRS, setiap pengembang wajib melakukan penilaian sendiri untuk menentukan kategori usia gim yang dibuat.
Pemerintah melalui Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan pengawasan berkala guna memastikan klasifikasi usia sesuai dengan konten yang ditampilkan.
“Misalnya gim dikategorikan 7+, berarti anak usia 3 atau 4 tahun tidak boleh memainkannya. Jika terdapat unsur kekerasan atau hal lain yang tidak cocok untuk anak-anak, maka harus diberi label 18+,” jelas Edwin.
Apabila ditemukan gim yang tidak sesuai dengan klasifikasinya, Kemkomdigi akan meminta pengembang menyesuaikan rating. Sementara jika terdapat unsur terlarang seperti pornografi atau perjudian, pemerintah akan menutup akses terhadap gim tersebut.
“Semua gim di semua platform, baik buatan pengembang maupun konten buatan pengguna (user-generated content), selama dimainkan oleh anak-anak Indonesia dan diedarkan di Indonesia, wajib mencantumkan label usia,” tegas Edwin.