SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ini Pertimbangan Hakim
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi selama periode 2020-2023.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Rianto Adam menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersama dengan rekan-rekannya melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman pokok, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS, subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Majelis hakim mempertimbangkan faktor usia SYL yang sudah lanjut dan belum pernah dihukum sebelumnya.


















