337 Daerah di Indonesia Bersiap Cerai dari Induk, Hanya Masih Terganjal 1 Hal
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Ratusan provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, ingin segera cerai dari daerah induk. Namun, keinginan daerah-daerah itu masih terganjal kebijakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa sejauhh ini pihaknya telah menerima 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Usulan DOB tersebut terdiri dari 42 pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, 6 pemekaran daerah istimewa, dan 5 usulan pembentukan daerah otonomi khusus.
"Tadi pembahasan tentang daerah otonomi baru, banyak usulan ya. Kami sendiri sudah ada 337 (usulan)," ujar Bima Arya, seusai Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari antaranews, Selasa (10/12/2024).
Meski demikian, Bima menegaskan hingga kini pemerintah belum mencabut moratorium pemekaran daerah atau DOB. Menurutnya, pembukaan moratorium DOB perlu dipertimbangkan dengan matang dan hati-hati. Sebab hal itu menyangkut kapasitas fiskal negara.

















