Menteri ATR BPN: Tanah Wakaf yang Tersertifikasi Baru 38 Persen
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 38 persen tanah wakaf di Indonesia yang telah disertifikasi. Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional bertajuk Wakaf Produktif Berbasis Hak di atas Tanah Wakaf yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Rabu (6/8/2025).
Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa total luas daratan di Indonesia mencapai 190 juta hektare. Dari jumlah itu, sekitar 120 juta hektare masih masuk dalam peta kawasan hutan, meskipun di lapangan sebagian besar lahan tersebut sudah berubah fungsi.
“Kadang-kadang di peta itu masih hutan, padahal di lapangan sudah jadi permukiman. Tapi karena statusnya hutan, maka tidak bisa diwakafkan,” ujar Nusron.
Dia menyebut bahwa hanya ada dua pihak yang benar-benar mengetahui batas antara kawasan hutan dan non-hutan.
“Yang tahu itu cuma Allah swt, dan orang yang bikin peta,” selorohnya.
55,9 Juta Hektare Sudah Disertifikasi
Nusron menjelaskan bahwa dari sekitar 70 juta hektare Area Penggunaan Lain (APL) yang menjadi kewenangan BPN, sekitar 55,9 juta hektare telah disertifikasi. Sisanya, sekitar 14,4 juta hektare, masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Ia mengapresiasi kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mempercepat proses sertifikasi lahan, termasuk tanah wakaf.
“Sejak 2017 hingga 2025, jumlah bidang tanah yang telah disertifikasi mencapai 96 juta dari total 126 juta bidang yang terdaftar,” ujar Nusron.
Sebagai perbandingan, lanjut dia, dari 1960 hingga 2016 hanya 44 juta bidang tanah yang berhasil disertifikasi. Artinya, dalam tujuh tahun terakhir, pemerintahan Jokowi berhasil menyertifikasi 52 juta bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
















