Kasus Pungli Rutan KPK Naik Penyidikan, Alex Marwata Sebut Tahu Sejak Lama
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus pungutan liar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan 191 pegawai naik penyidikan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah mengetahui praktik korupsi tersebut sejak lama.
Ia menuturkan, kasus itu terendus saat dirinya menjadi pimpinan KPK periode pertama yaitu 2015-2019. Kemudian di periode kedua yaitu 2019-2023 praktik haram tersebut juga masih terjadi. Namun, lanjut dia, dulu yang periode pertama yang menerima suap langsung diberhentikan.
“Saya ingat dulu, periode pertama saya, yang menerima langsung diberhentikan," ujar Alex kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Alex menuturkan, pungli di KPK semakin terstruktur mulai tahun 2018. Sementara pengembangan kasus tidak dibawa ke arah tinak pidana.
“Kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja. Dan untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspos," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut saat ini 191 orang yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan di KPK. Ali mengatakan rekening penerima uang pungli juga diketahui bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.

















