Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)
SEMARANG, (ERAKINI) - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang ditaksir merugikan negara Rp1,3 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/1/2026), keduanya meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan jaksa bersifat prematur karena tidak menyebutkan nilai kerugian negara yang pasti. Menurut dia, angka Rp1,3 triliun yang didakwakan jaksa berasal dari fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
“Sejak periode 2019 hingga 2021, PT Sritex telah memenuhi perjanjian pinjaman dengan ketiga bank tersebut,” ujar Iwan Setiawan saat membacakan eksepsi.
Ia menjelaskan, pelunasan pinjaman di Bank Jateng telah mencapai Rp 1,3 triliun, sementara di Bank BJB total transaksi pelunasan mencapai Rp 708 miliar.
Namun, pandemi Covid-19 yang mulai berdampak pada Maret 2021 membuat perusahaan mengalami kesulitan membayar kewajiban utang.
“Pembatasan pergerakan orang dan barang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, perusahaan juga kesulitan memperoleh bahan baku,” kata dia.
Akibat kondisi tersebut, arus kas perusahaan hanya cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan.
Nilai tagihan tersebut, kata dia, sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, nilai tagihan tersebut tidak bisa langsung dijadikan sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator terkait pelunasan utang Sritex.
“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampunolon memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.