Profil Iwan Setiawan, Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung Terkait Kredit Macet
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit macet. Penangkapan terhadap Iwan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) malam.
Informasi penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solo, Widhiarso Nugroho. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim , dan pihak Kejari Solo hanya menyediakan fasilitas transit.
















