PN Surakarta Kabulkan Nota Keberatan Gibran, Gugatan Rp204 Triliun Gugur
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan Rp204 triliun yang dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari. Dengan adanya penolakan PN ini Gugatan pun gugur.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat II dan turut tergugat; menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu," tulis putusan sela hakim di SIPP PN Surakarta, Jumat (23/2/2024).


















