Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) — Saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam penyelenggaraan haji khusus pada 2024. Selain itu, tidak ada permintaan fee, tak ada tawaran uang, dan tak ada pihak Kementerian Agama meminta imbalan.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Andromedia Tria, Zaenal Abidin, saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menggali keterangan saksi terkait proses pengajuan kuota haji khusus, termasuk kemungkinan adanya permintaan fee dari Kementerian Agama kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Pada saat bapak mengajukan, dari POHK mengajukan Kementerian Agama, ada enggak permintaan fee waktu itu?" tanya kuasa hukum. "Tidak ada, kami normal-normal saja," jawab Zaenal.
Ia juga memastikan tidak pernah ada pihak yang menghubunginya untuk menawarkan maupun meminta sejumlah uang terkait pengajuan tersebut.
“Tidak ada yang menawarkan, menghubungi, meminta?” tanya kuasa hukum. “Tidak ada,” tegas Zaenal.
Pemeriksaan berlanjut pada persoalan yang menjadi salah satu titik penting dalam perkara kuota haji tambahan, yakni keberadaan jemaah dengan nomor porsi berbeda, termasuk yang disebut T0.
Zaenal menjelaskan, pihaknya saat itu mengajukan 33 nama jemaah yang telah dikonfirmasi bersedia berangkat. Namun, proses pemilihan dan pengurutan berdasarkan nomor porsi bukan kewenangan PIHK. “Kami hanya mengajukan yang bersedia,” ujar Zaenal.
Menurut dia, seluruh calon jemaah yang datanya dimiliki PIHK terlebih dahulu dihubungi. Mereka ditawarkan kesempatan berangkat apabila terdapat sisa atau tambahan kuota. “Seluruhnya dihubungi. Kami kan punya data,” katanya.
Ketika ditanya apakah yang dihubungi hanya jemaah berdasarkan urutan nomor porsi tertentu, Zaenal menegaskan seluruhnya dikonfirmasi.“Walaupun T0, T5, T6, Bapak hubungi semua?” tanya kuasa hukum. “Semuanya dihubungi,” jawab Zaenal.
Setelah jemaah menyatakan bersedia, barulah nama mereka diajukan kepada Kementerian Agama.
Kuasa hukum kemudian menggali lebih jauh bagaimana 33 nama tersebut akhirnya mendapatkan kuota.
Zaenal menjelaskan, PIHK tidak mengetahui dari mana kuota yang tersedia akan diberikan dan tidak memiliki kewenangan menentukan urutan jemaah yang memperoleh kuota.
Menurut dia, sistem di Kementerian Agama yang melakukan proses pemfilteran berdasarkan nomor porsi.
“Bukan kami yang mengurut porsi, Kementerian Agama. Kami hanya mengajukan yang bersedia,” jelasnya.
Zaenal juga ditanya mengenai penyitaan sejumlah laba oleh KPK yang dalam pemeriksaan dikaitkan dengan dugaan keuntungan ilegal.
Zaenal menyatakan dirinya tetap meyakini tidak ada aturan yang dilanggar dalam penyelenggaraan haji khusus yang dilakukan perusahaannya.
“Kalau Bapak sebagai penyelenggara PHK, dari sudut pandang Bapak, dalam penyelenggaraan itu ada aturan yang dilanggar?” tanya kuasa hukum.
“Tidak ada. Saya meyakini tidak ada pelanggaran terhadap apa yang saya lakukan,” jawabnya.
Zaenal juga menjelaskan bahwa ketika diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dirinya memberikan keterangan apa adanya, terutama mengenai perhitungan harga pokok penjualan (HPP).