Keluarga Vina Desak Polisi Periksa CCTV dan HP Vina Beserta Terpidana Lainnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus pembunuhan Vina Cirebon terus menjadi sorotan usai hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) lalu.
Hakim menggugurkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskannya. Di lain sisi, keluarga Vina terus berjuang agar pelaku pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi tahun 2016 tersebut segera ditangkap.
Kakak almarhum Vina, Marliyana mendorong kepolisian untuk memeriksa isi pesan teks di ponsel milik Vina dan Eki serta 8 terpidana lainnya yang disita penyidik Polres Cirebon.
Menurut Marliyana, ayah Eki Iptu Rudiana dan Penyidik Polres Cirebon kota pernah mengungkapkan bahwa narapidana pernah berkirim pesan teks membahas perencanaan pembunuhan sehingga dikenakan pasal pembunuhan berencana.
“Kalau Pak Rudiana pernah bercerita soal kronologinya aja, kayak kronologi mereka digiring sama 4 motor yang saya dengar dari Pak Rudiana dan teman-temannya saat itu. Digiring ke suatu tempat kemudian dieksekusi sampai dijatuhkan pembunuhan berencana, itu kan dari chatingan mereka gitu,” kata Marliyana kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Selanjutnya menurut Marliyana, Rudiana pernah bercerita mengenai rekaman CCTV mengenai kasus tersebut kepadanya. Sayangnya, kata dia, soal CCTV dan pesan teks di HP tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam jalannya persidangan.
















