Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar ikut aturan pemerintah pusat terkait waktu kegiatan belajar mengajar di sekolah jenjang SD dan SMP. Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan Gubernur Jawa BaratDedi Mulyadi agar ikut aturan pemerintah pusat terkait waktu kegiatan belajar mengajar di sekolah jenjang SD dan .
“Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah. Kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen),” tegas Mu'ti kepada wartawan, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Antara.
Pernyataan Mu'ti ini menanggapi adanya instruksi dari Dedi Mulyadi mengenai perubahan jam masuk sekolah. Abdul Mu'ti berharap semua pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat memahami kebijakan yang sudah ada. Sehingga dapat menyusun peraturan dan kebijakan selaras dengan ketentuan di Kemdikdasmen yang masih berlaku.
“Sebaiknya semua pihak memahami apa pun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” tegas Mu'ti.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Dedi Mulyadi mengkaji ulang kebijakan mengharuskan siswa masuk sekolah pukul 06.00 WIB. Menurut Lalu, dalam proses belajar mengajar butuh kenyamanan dan efektivitas, sehingga tujuan dari pendidikan itu bisa tercapai. "Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam. Tolong ini dianalisis lebih mendalam," kata Lalu.
Kata dia, kebijakan itu perlu analisis dari sisi akademik, karena siswa yang harus mulai belajar sejak 6.00 pagi perlu penyesuaian. Ia mengungkapkan, kebijakan serupa pernah dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, hasilnya pembelajaran menjadi tidak efektif dan anak-anak mengalami dampak psikologis, karena mereka mengantuk.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat memberlakukan aturan baru bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah. Instruksi itu mulai dari jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB.
"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB," kata Dedi, Minggu (1/6).
Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.
Beberapa daerah sudah mulai menjalankan instruksi Dedi Mulyadi tersebut. Pemkot Depok misalnya, sudah mulai memberlakukan jam malam bagi siswa. Namun, Pemkot Depok masih mengkaji rencana masuk sekolah pukul 06.00 WIB, termasuk lbur di hari Sabtu.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyebut bahwa kebijakan ini akan dilihat secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi infrastruktur pendidikan yang ada.
"Ya ini kita mulai kaji, karena beliau (Pak Gubernur) kan sampaikan anak-anak kita tidak ada lagi yang bersekolah di hari Sabtu. Artinya, sekolah itu dari hari Senin sampai ke Jumat. Sabtu itu menjadi waktu mereka istirahat, mereka bersama keluarga,” jelas Supian Suri, Senin (2/6).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini belum bisa dilakukan secara serentak di seluruh sekolah di Kota Depok, mengingat masih adanya keterbatasan jumlah dan kapasitas ruang belajar.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga menyatakan sedang mempertimbangkan instruksi Dedi Mulyadi berkaitan jam masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB. Hanya, dia menilai rencana itu harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Jam 6 sepertinya saya harus komunikasi dengan Pak Gubernur. Terus tadi izin edaran itu lagi diproses, kami tunggu dulu," katanya, Selasa (3/6).
Dia mengatakan kebijakan itu tidak serta merta dapat dilaksanakan dan perlu pembahasan terlebih dahulu, baik di internal Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan ia menilai, orang tua perlu dimintai pandangan terkait rencana masuk sekolah lebih pagi ini. Jangan sampai, kebijakan tersebut justru kontra produktif dengan tujuan awal.
"Kalau jam 6 ini kan kita kembalikan juga ke orang tua. Orang-orang belum sanggup juga, belum bangun. Karena normal itu jam 7. Tapi apa yang menjadi perintah pusat maupun provinsi, nanti kami akan bahas," tandasnya.