Kejagung Tegaskan BBM yang Saat Ini Beredar di SPBU Bukan Hasil Oplosan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab kekhawatiran masyarakat soal bahan bakar minyak (BBM) yang sekarang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah hasil oplosan. Menurut Kejagung, belum bisa dikaitkan antara BBM yang saat ini dijual dengan kasus BBM oplosan hasil mencampur Pertalite dengan Pertamax.
Terkait ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa BBM yang beredar di pasaran saat ini tidak berasal dari hasil oplosan yang terkait dengan kasus yang sedang berjalan.
“Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa BBM yang digunakan saat ini merupakan hasil oplosan. Itu keliru,” kata Harli saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).
Dia mengakui bahwa dalam kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga tersebut, Riva Siahaan selaku Dirut memang melakukan pembelian BBM dengan kadar oktan (RON) 92. Liciknya, BBM yang diterima justru memiliki kadar oktan lebih rendah, yakni RON 90 atau 88.
Karena itu, saat ini, penyidik masih menelusuri apakah dengan kadar oktan lebih rendah tersebut langsung disalurkan kepada masyarakat pada periode 2018-2023 atau tidak.















