Listyo Sigit Siapkan Aturan Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan tertentu di lingkungan Polri.
Skema tersebut akan diatur melalui peraturan turunan sebagai bentuk timbal balik atas ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di instansi sipil.
"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," ujar Sigit dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (10/6/2026).
Menurut Sigit, gagasan tersebut muncul sebagai respons terhadap ketentuan dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.
Kapolri menjelaskan, penempatan perwira Polri di lembaga sipil memiliki dasar hukum yang jelas setelah revisi UU Polri disetujui DPR pada Selasa (9/6/2026). Namun, ia menegaskan Polri tidak dapat secara sepihak menempatkan personelnya di luar institusi kepolisian.


















