Muhammadiyah Sebut Vonis Bebas Haris-Fatia Bukti Masih Hidupnya Muruwah Peradilan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Pisat Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai, vonis tak bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti menjadi sinyal dari keadilan hukum, perlindungan kebenaran, demokrasi, dan kebebasan riset.
Menurut dia, vonis tersebut juga menjadi obor masih hidupnya muruwah, akhlak dan etika peradilan.
"Vonis ini bisa menjadi obor masih hidupnya muruwah akhlak dan etika peradilan sebagai sendi utama negara hukum dan demokrasi," kata Trisno Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Trisno kemudian mengapresiasi putusan PN Jaktim tersebut. Kata dia, aspirasi dan kritik setiap warganegara kepada pejabat publik dijamin haknya.
"Namun demikian kritikan disampaikan harus mengedepankan nilai-nilai etika serta dilengkapi dengan data-data valid yang dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Pihaknya berharap pejabat publik selalu berlapang dada, menerima masukan, dan kritikan, yang disampaikan oleh anggota masyarakat.
"Sebagai pelayan masyarakat, cukup melakukan bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat tanpa memproses hukum atas apa yang disampaikan anggota masyarakat tersebut," katanya.















