Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Kejari Jakarta Timur Resmi Ajukan Kasasi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidianty.
"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan resminya diterima, Selasa (9/1/2024).
Herlangga menjelaskan, upaya hukum kasasi itu sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tertanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar, dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Fatia Maulidianty.
JPU Kejari Jakarta Timur segera menyiapkan memori kasasi terhadap kedua perkara tersebut.
Langkah hukum JPU ini berarti lebih maju. Harusnya, putusan di tingkat hakim PN terlebih dulu upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Hal ini diatur dalam Pasal 67 KUHAP.
Berdasarkan Pasal 233 KUHP, pengajuan banding dapat dilakukan paling lambat 7 hari setelah putusan atau jatuh vonis. Apabila dalam tenggang waktu tersebut terdakwa dan/atau penuntut umum tidak mengajukan banding, maka dianggap menerima vonis atau putusan yang dijatuhkan















