Polisi berjaga di gerbang rumah mewah Topan Obaja Putra Ginting di komplek Royal Sumatera, Medan,
saat penyidik KPK melakukan penggeledahan, Rabu (2/7/2025). Foto: Antara/Yudi Manar
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api (senpi) dari rumah mewah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang () Sumatera Utara () nonaktif, . dan itu disita dalam yang dilakukan pada Rabu (2/7/2025).
“Di lokasi tersebut ditemukan uang tunai sejumlah 28 pak dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara.
Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK akan mendalami asal usul uang tersebut, termasuk kemungkinan penggunaannya dan pihak-pihak yang terlibat dalam alirannya.
Selain uang tunai, tim penyidik juga menemukan dua senjata api, yakni pistol merek Beretta dengan tujuh butir amunisi, dan senapan angin lengkap dengan dua pak peluru.
“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik, dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kepolisian,” kata Budi.
KPK sebelumnya juga menggeledah Kantor Dinas PUPRSumut dan mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perkara dugaan korupsi di dinas tersebut, serta di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
“KPK akan terus menelusuri bukti-bukti lainnya yang kemungkinan berada di lokasi berbeda. Proses penggeledahan masih terus berlangsung,” tambah Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (26/6), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPRSumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dari hasil OTT tersebut, pada 28 Juni 2025 KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPRSumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster proyek. Klaster 1, yakni Dinas PUPRSumut, terdiri dari:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar
- Preservasi jalan yang sama (2024) senilai Rp17,5 miliar
- Rehabilitasi dan penanganan longsor di ruas jalan tersebut (2025)
- Preservasi lanjutan (2025).
Klaster 2, yakni Satker PJN Wilayah I Sumut, terdiri dari:
- Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai dari enam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Di klaster pertama, penerima suap diduga adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sementara di klaster kedua, suap diduga diterima oleh Heliyanto.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.