Ketua umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf ataui Gus Yahya (kelima dari kanan) dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) (Foto: PBNU)
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yakin tidak ada konstitusi NU yang ia langgar seperti yang dituduhkan Syuriah. Dia pun siap untuk memberikan di hadapan jajaran terkait tuduhan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang berujung pada desakan agar dirinya mundur dari jabatan ketua umum.
Namun, Gus Yahya menilai langkah Syuriah yang langsung memvonis dirinya tanpa memberi ruang klarifikasi justru tidak mencerminkan mekanisme organisasi yang sehat.
"Soal apakah benar saya pribadi bersalah atau tidak, silakan diperiksa. Saya terbuka untuk diperiksa. Tapi yang tidak mungkin saya terima adalah hanya dituduh tanpa diberi kesempatan untuk membuat klarifikasi," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Gus Yahya menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap dirinya perlu dibuktikan melalui mekanisme yang diatur organisasi. Ia menekankan bahwa jabatan ketua umum merupakan mandat muktamar sehingga hanya dapat digugurkan melalui forum muktamar pula.
"Mandataris itu hanya bisa diluputkan kedudukannya melalui muktamar. Mari kita selenggarakan muktamar, yang memang hanya bisa diselenggarakan apabila dipimpin bersama oleh Rais Aam dan Ketua Umum," katanya.
Ia mengatakan, argumentasi mengenai “supremasi Syuriah” memang benar dalam konteks kebijakan organisasi. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup pemberhentian mandataris muktamar.
“Mandataris muktamar dipilih oleh muktamirin. Karena itu, yang bisa mengubah kedudukan mandataris juga hanya muktamar," ujar dia.
Menurut Gus Yahya, yang terpenting saat ini bukan soal jabatan, tetapi menjaga agar tatanan organisasi tetap berjalan sebagaimana konstitusi.
“Nah, saya bersama teman-teman telah membuat keputusan untuk menjaga tatanan organisasi ini sekuat-kuatnya. Supremasi Syuriah itu memang ada, tetapi setiap unit organisasi dan pejabat punya tugas serta wewenang yang diatur konstitusi. Tidak mungkin ada satu pejabat dengan wewenang tak terbatas,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa upaya konsolidasi dan perbaikan tata kelola organisasi sudah dilakukan PBNU dalam beberapa tahun terakhir, termasuk melalui pembangunan platform digital.
“Kami tidak bersedia mengabaikan semua ini hanya demi kepentingan sepihak. Kami akan mempertahankannya sekuat-kuatnya,” kata Gus Yahya.
Apabila dialog dan musyawarah tidak diterima, Gus Yahya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum demi menjaga keberlangsungan tatanan organisasi.
“Jika jalan dialog ditolak sama sekali, mungkin karena kepentingan atau alasan apa pun, ya kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga keuntuhan dari tatanan organisasi,” ujarnya.