Kuasa Hukum Gus Yaqut Cecar Auditor Forensik BPK yang Tak Cermat Susun LHP Kuota Haji Tambahan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Melissa Anggraini mencecar kecermatan auditor forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyusun laporan hasil pemeriksaan investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum Gus Yaqut adalah isi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK halaman 43 yang memuat percakapan WhatsApp pada 15 November antara Gus Yaqut dan Hilman Latif, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Melissa awalnya meminta ahli memastikan kebenaran percakapan yang disebut memuat arahan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Namun, menurut Melissa, percakapan yang ditunjukkan dalam persidangan melalui layar monitor tidak memuat secara eksplisit arahan Gus Yaqut untuk membagi kuota tambahan dengan komposisi tersebut.
"Di sini jelas, walaupun sudah pagi, masih bisa dibaca dengan jelas. Yang saya tanyakan, ada arahan dari Yaqut pembagian kuota tambahan, dan konteksnya itu adalah aplikasi WhatsApp. Nah, dari Yaqut kepada Hilman Latif, dari yang ditunjukkan tadi tidak ada," kata Melissa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026) dini hari.
Ia kemudian menegaskan bahwa bagian ketiga pada halaman 43 LHP BPK yang mengaitkan percakapan tersebut dengan arahan Gus Yaqut perlu dipertanyakan kebenarannya.
"Namun, mohon ini dicatat, Yang Mulia, bahwa LHP halaman 43 poin 3 itu tidak betul," ujarnya.
Melissa juga menguji keterangan Hilman Latif yang disebut baru mengetahui keberadaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 setelah munculnya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Menurut Melissa, auditor semestinya tidak hanya mencatat keterangan seseorang, tetapi juga menguji kebenarannya melalui dokumen dan produk hukum yang berkaitan.
Untuk menguji hal itu, Melissa menunjukkan dokumen Keputusan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya haji 1445 Hijriah.
Dokumen bertanggal 9 Januari 2024 tersebut, menurut Melissa, ditandatangani Hilman dan telah mencantumkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 sebagai salah satu konsideran.
Melissa mempertanyakan apakah auditor telah memperoleh dan memeriksa dokumen tersebut sebelum menyimpulkan bahwa Hilman baru mengetahui KMA 1156 setelah adanya pansus.
"Kalau auditor, harusnya setelah mendengar keterangan kemudian memastikan sesuai atau tidak. Apakah ahli kemudian mencari seluruh produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Pak Hilman Latif sebagai Dirjen PHU?" tanya Melissa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli menyatakan dokumen itu tidak pernah ditunjukkan kepada Hilman saat pemeriksaan. Ahli juga menyebut dokumen tersebut tidak diperoleh dari Kementerian Agama dalam proses pemeriksaan yang mereka lakukan.
Ahli menjelaskan bahwa pengecekan publikasi KMA dilakukan melalui laman resmi Kementerian Agama dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Melissa menilai persoalan tersebut penting karena keterangan dalam LHP seharusnya diuji dengan dokumen relevan, bukan sekadar diterima dan dituangkan ke dalam laporan pemeriksaan.
Pertanyaan Melissa berikutnya terkait proses pemeriksaan terkait pembahasan kuota haji dan kesesuaiannya dengan hasil rapat kerja DPR RI.
Melissa menanyakan apakah auditor memanggil atau meminta keterangan Komisi VIII DPR RI untuk menguji adanya dugaan pertentangan antara keputusan pembagian kuota dan hasil pembahasan bersama Kementerian Agama.
Ahli mengakui pihaknya tidak memanggil Komisi VIII DPR RI sebagai pihak yang diperiksa.
"Sepengetahuan saya, kami sudah memperoleh dokumen terkait dengan hasil simpulan rapatnya," kata ahli menjelaskan pertimbangan pemeriksaan.
Jawaban itu kemudian dipertanyakan Melissa. Ia menilai pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada kesimpulan rapat, tetapi juga menggali proses pembahasan, termasuk perbedaan pandangan antara DPR dan Kementerian Agama.
Melissa lalu menunjukkan rekaman video rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI pada 22 Mei 2023 yang memperlihatkan adanya pembahasan mengenai ketentuan pembagian kuota haji tambahan mengacu pada Pasal 9 UU tentang Haji.
Ia mempertanyakan apakah rekaman rapat, hasil rapat kerja, dan dokumen lain telah diperiksa secara menyeluruh sebelum auditor menyimpulkan adanya pertentangan dengan hasil pembahasan DPR.
Menanggapi hal tersebut, ahli menjelaskan bahwa untuk penyelenggaraan haji 2023, perubahan komposisi kuota menjadi 92 persen reguler dan 8 persen khusus dibahas kembali melalui RDP dan kemudian dituangkan dalam keputusan presiden.
Sementara untuk 2024, ahli menyatakan tidak menemukan perubahan atau usulan perubahan yang menjadi produk persetujuan DPR maupun dituangkan dalam keputusan presiden terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
Persoalan lain yang disorot adalah waktu masuknya kuota tambahan ke dalam sistem informasi haji dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Melissa mempertanyakan apakah auditor telah menguji fakta bahwa ketika pembahasan BPIH pada 27 November 2023 berlangsung, kuota tambahan belum tercantum secara resmi dalam sistem informasi haji.
Menurut ahli, berdasarkan dokumen yang diperoleh tim pemeriksa, kuota tambahan baru tercatat dalam sistem pada 28 November 2023. Pada tanggal tersebut, total kuota yang tercatat mencapai 241 ribu.
Ahli juga menjelaskan bahwa pemberian tambahan kuota sebanyak 20 ribu berawal dari pertemuan bilateral Presiden RI dengan Perdana Menteri Arab Saudi pada 19 Oktober 2023.
Namun, Melissa menilai kronologi tersebut perlu diuji secara menyeluruh untuk menentukan apakah persoalan terletak pada keputusan Kementerian Agama atau proses pembahasan dan penetapan bersama DPR.
Ia mempertanyakan apakah auditor telah menelusuri seluruh dokumen yang relevan sebelum menyimpulkan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan pembagian kuota.
Melissa juga menyoroti temuan BPK mengenai tidak memadainya kajian teknis yang mendasari pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Ia mempertanyakan definisi kajian teknis yang digunakan auditor serta dasar regulasi yang mewajibkan kajian tersebut dalam penetapan KMA.
Melissa menyebut adanya evaluasi penyelenggaraan haji setiap tahun, kajian dan musyawarah haji, serta laporan pemeriksaan kinerja BPK sebelumnya yang menyoroti persoalan daya tampung dan fasilitas di Arab Saudi.
Kata dia, berbagai dokumen tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai latar belakang kebijakan pembagian kuota tambahan.
"Di dalam aturan yang mana termuat bahwa KMA harus ada kajian teknis? Apakah ada aturan yang jelas di Kementerian Agama yang mengatur harus ada kajian teknis?" tanya Melissa.
Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya, memang tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit mewajibkan kajian teknis tersebut.
Jaksa KPK dalam persidangan yang digelar sejak Selasa (27/10/2026) pagi ini menghadirkan 4 orang saksi ahli. Mereka adalah Auditor Forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi tim pemeriksaan investigatif dalam menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023-2024.
Keempatnya yakni Muhamad Ramadani (Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara), Jamaluddin Effendi Wibowo, (Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II), Muhammad Abdurrahman, (Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I), dan Dwi Ari Kurniawan (Kasubdit Forensik Digital).
Mereka dimintai keterangan untuk empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

















