Penerima Aliran Dana Malah Leha-leha, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Penanganan Kasus Kuota Haji Serampangan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Melissa Anggraini, menilai penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, serampangan. Pihak-pihak yang terbukti menerima aliran dana justru hingga kini masih Leha-leha.
Menurut Melissa, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam perkara ini, mulai dari dasar penetapan penyimpangan, pihak yang menerima aliran uang, hingga perhitungan kerugian keuangan negara.
“Pertanyaan kami, apakah pihak-pihak yang dianggap melakukan penyimpangan itu sudah diproses hukum? Apakah mereka sudah dimintai pertanggungjawaban hukum?” kata Melissa, di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti adanya jual beli kuota haji, suap, atau gratifikasi, pihak-pihak yang terlibat harusmya diproses sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus ditegakkan pada pihak-pihak berdasarkan peran dan bukti keterlibatan masing-masing.
“Kalau jamaah dirugikan, ada pasalnya. Kalau ada suap atau gratifikasi, juga ada pasalnya. Jadi, pihak-pihak itu diproses hukum dong,” ujarnya.
Melissa menyoroti dugaan penerimaan uang oleh Gus Yaqut yang disebut dalam dakwaan. Padahal, dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, terbukti tidak pernah ada aliran dana kepada Gus Yaqut.
"Di dalam kesimpulan LHP BPK itu tidak ada sama sekali aliran kepada Gus Yaqut. Itu clear. Mau siapa pun yang menguji, bagi kami sangat clear, tidak pernah ada aliran serupiah pun kepada Gus Yaqut,” tandasnya
Hari ini, tim auditor forensik BPK, saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, kembali menegaskan tidak adanya aliran dana kepada Gus Yaqut dalam kesimpulan laporannya.
Maka itu, tim kuasa hukum akan menguji perbedaan angka antara LHP BPK, dakwaan, dan fakta yang terungkap selama persidangan. Perbedaan tersebut harus dijelaskan agar pembuktian perkara didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penilaian terhadap kebijakan pembagian kuota haji tambahan tetapi harus konkret dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
"Pihak-pihak itu (penerima dana) diproses hukum dong. Kalau ini kan serampangan. Pihak-pihaknya sekarang bisa leha-leha, sementaa Gus Yaqut ditahan sudah 7 bulan dalam kondisi yang setiap hari ada saja sakitnya Jadi kita melihat penegakan kasus ini serampangan," tegas Melissa.
Hari ini Jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi ahli. Mereka adalah Auditor Forensik BPK yang menjadi tim pemeriksaan investigatif dalam menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023-2024.
Keempatnya yakni Muhamad Ramadhani (Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara), Jamaluddin Effendi Wibowo, (Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II), Muhammad Abdurrahman, (Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I), dan Dwi Ari Kurniawan (Kasubdit Forensik Digital).
Mereka dimintai keterangan untuk empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Di tengah pemeriksaan, saksi ahli memaparkan hasil temuan mereka pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024, termasuk dugaan aliran dana.
Dalam paparannya, saksi ahli menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan pada pengisian kuota haji khusus tambahan.
Di antaranya, pada tahun 2023 Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag), menentukan kuota jemaah pada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0 atau TX.
Ahli juga memaparkan dugaan pemberian perlakuan khusus kepada Maktur untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0 atau TX.
Selain itu, Rizki Fisa Abadi disebut memerintahkan Ridwan Kurniawan, mantan staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota tersebut, dengan nilai yang disepakati sebesar 5.000 dolar AS per jemaah.
Sementara itu, untuk tahun 2024, ahli menguraikan dugaan penyimpangan terkait penetapan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024.
"Untuk penyimpanan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan di tahun 2024, kami sampaikan bahwa penyimpanan pertama adalah saudara Hilman Latif menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 tahun 2024," kata Ramadhani.
Keputusan tersebut disebut disusun oleh Muhammad Agus Shafii (mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag) dan Abdul Muhyi (mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus/ Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Kemenag), agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi dengan jemaah berstatus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK.
Saksi ahli BPK juga memaparkan nilai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Untuk 2023, ahli menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Isfah Abidal Aziz, dan Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang fee percepatan kuota haji khusus tambahan senilai 1.467.000 dolar AS atau setara Rp22.379.085.000, ditambah Rp300 juta.
Dengan demikian, total nilai fee percepatan yang dipaparkan untuk 2023 mencapai Rp22.679.085.000, berdasarkan kurs yang digunakan dalam paparan ahli.
Adapun untuk 2024, ahli menyebut pegawai Kementerian Agama, asosiasi PIHK, dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan.
Nilai yang dipaparkan meliputi 7.395.200 dolar AS atau setara Rp117.176.944.000, 16 juta riyal Saudi atau setara Rp67.520.000, serta Rp3.993.600.000. Total nilai fee percepatan pada 2024 tersebut mencapai Rp121.238.064.000.


















