Hukum Khitan Laki-laki Menurut Ulama 4 Mazhab, Wajib atau Sunah?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Khitan merupakan salah satu perkara yang mendapat perhatian dalam ajaran Islam, khususnya bagi anak laki-laki sebelum memasuki usia balig.
Meski demikian, masih ada beberapa orangtua yang belum memahami secara mendalam hukum khitan dalam Islam, termasuk perbedaan pendapat para ulama mengenai kedudukannya, apakah wajib atau sunah.
Dalam kajian fikih, khitan bagi laki-laki diartikan sebagai tindakan memotong kulit yang menutupi kepala kemaluan atau kulup. Menurut Imam al-Mawardi, khitan merupakan pemotongan kulit yang membungkus bagian tersebut.
Tidak ada ayat Al Quran yang secara eksplisit menyebutkan perintah khitan. Namun, sejumlah ayat dipahami sebagai landasan tidak langsung mengenai pensyariatannya, terutama ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS.
Sementara itu, sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan khitan secara langsung sebagai bagian dari fitrah.
Dilansir dari laman resmi Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Rabu (28/10/2026), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum khitan. Mazhab Syafi'i dan Hanbali memandang khitan bagi laki-laki sebagai kewajiban, sedangkan Mazhab Maliki dan Hanafi menghukuminya sebagai sunah.
Dalil khitan dalam Al Quran
Salah satu ayat yang kerap dijadikan landasan mengenai pensyariatan khitan adalah Surat An-Nisa ayat 125. Ayat tersebut menjelaskan perintah mengikuti agama Nabi Ibrahim AS yang hanif. Berikut bunyi ayatnya:
وَمَنْ اَحْسَنُ دِيْنًا مِّمَّنْ اَسْلَمَ وَجْهَهٗ لِلّٰهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَّاتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَاتَّخَذَ اللّٰهُ اِبْرٰهِيْمَ خَلِيْلً
[سُورَةُ النِّسَاءِ: ١٢٥]
Artinya: "Siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang memasrahkan dirinya kepada Allah, sedangkan dia muhsin (orang yang berbuat kebaikan) dan mengikuti agama Ibrahim yang hanif? Allah telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih(-Nya)." (QS. An-Nisa ayat 125).
Pesan serupa juga terdapat dalam Surat An-Nahl ayat 123 yang memerintahkan Nabi Muhammad SAW mengikuti agama Nabi Ibrahim AS. Berikut bunyi ayatnya:
ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
[سُورَةُ النَّحۡلِ: ١٢٣]
Artinya: "Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), 'Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik'." (QS. An-Nahl ayat 123).
Kedua ayat tersebut tidak menyebutkan khitan secara langsung. Namun, perintah mengikuti agama Nabi Ibrahim AS dipahami sebagai salah satu landasan untuk membahas praktik-praktik keagamaan yang diwariskan dari ajaran beliau, termasuk khitan.
Hadis Nabi tentang khitan
Berbeda dengan Al Quran, sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan khitan secara eksplisit. Salah satunya adalah hadis riwayat Imam Muslim yang menjelaskan lima perkara fitrah, termasuk khitan. Berikut hadis tersebut:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ.
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Amru an-Naqid serta Zuhair bin Harb semuanya dari Sufyan, Abu Bakar berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah dari az-Zuhri dari Sa’id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Fithrah itu ada lima, -atau ada lima perkara yang termasuk fithrah- yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis'." (HR. Imam Muslim).
Dalam hadis tersebut, kata fitrah merujuk pada perkara-perkara yang berkaitan dengan fitrah manusia dan kebersihan diri. Khitan disebut bersama beberapa praktik kebersihan yang dianjurkan dalam Islam.
Hadis lain yang turut menjadi pembahasan mengenai khitan diriwayatkan melalui Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas. Berikut bunyi hadisnya:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَخْبَرَنَا عَبَّادُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ مِثْلُ مَنْ أَنْتَ حِينَ قُبِضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ قَالَ وَكَانُوا لَا يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ وَقَالَ ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قُبِضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا خَتِينٌ..
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdurrahim telah mengabarkan kepada kami 'Abbad bin Musa telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Isra`il dari Abu Ishaq dari Sa'id bin Jubair dia berkata; Ibnu Abbas ditanya, 'Seperti apakah kamu ketika Nabi Muhammad SAW wafat?' Dia menjawab; 'Waktu itu saya telah dikhitan.' Dia juga berkata; 'Dan orang-orang tidak dikhitan kecuali setelah mereka dewasa (baligh).' Dan berkata Ibnu Idris dari ayahnya dari Abu Ishaq dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas ketika Nabi Muhammad SAW wafat saya telah dihitan."
Hadis tersebut menceritakan keterangan Ibnu Abbas mengenai khitan pada masa itu. Namun, riwayat ini tidak dengan sendirinya menetapkan hukum khitan sebagai wajib atau sunah. Penetapan hukumnya menjadi bagian dari pembahasan dan penafsiran para ulama fikih terhadap keseluruhan dalil.
Hukum khitan menurut ulama empat mazhab
Perbedaan pendapat mengenai hukum khitan terjadi di kalangan ulama fikih. Secara umum, Mazhab Syafi'i dan Hanbali mewajibkan khitan bagi laki-laki, sedangkan Mazhab Hanafi dan Maliki memandangnya sebagai sunah dengan penekanan yang berbeda dalam masing-masing mazhab.
1. Mazhab Syafi'i: khitan wajib
Imam Syafi'i berpendapat bahwa khitan merupakan kewajiban bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat tersebut ditegaskan oleh Imam Nawawi. Ia menyebut pandangan yang mewajibkan khitan sebagai pendapat yang sahih dan masyhur dalam Mazhab Syafi'i serta merupakan pendapat yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i.
Dengan demikian, menurut Mazhab Syafi'i, khitan bagi laki-laki bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang perlu diperhatikan.
2. Mazhab Hanbali: khitan wajib bagi laki-laki
Mazhab Hanbali juga memandang khitan sebagai kewajiban bagi laki-laki, tetapi tidak mewajibkannya bagi perempuan. Ibnu Qudamah menjelaskan pandangan tersebut dalam kitab Al-Mughni. Menurut pendapat yang dikutipnya, khitan wajib bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan hukumnya sunah dan dipandang sebagai kemuliaan.
Dalam pembahasan yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal, terdapat pula keterangan mengenai orang yang belum dikhitan dan kaitannya dengan penyembelihan serta keabsahan salat.
Ibnu Abbas disebut berpendapat bahwa orang yang tidak berkhitan tidak diterima salatnya dan sembelihannya tidak boleh dimakan. Keterangan serupa juga dinisbatkan kepada Abu Abdillah dalam riwayat pendapat Imam Ahmad.
Pandangan tersebut menunjukkan kuatnya perhatian ulama Hambali terhadap khitan dalam kaitannya dengan pelaksanaan ibadah.
3. Mazhab Maliki: khitan disunahkan
Berbeda dengan Mazhab Syafi'i dan Hanbali, Imam Malik memandang khitan sebagai sunah. Pendapat ini menjadi bagian dari perbedaan pandangan ulama dalam memahami dalil-dalil mengenai khitan.
Meski tidak menempatkannya pada kedudukan wajib sebagaimana dalam Mazhab Syafi'i, khitan tetap dipandang sebagai praktik yang memiliki dasar dalam ajaran Islam.
4. Mazhab Hanafi: khitan disunahkan
Imam Abu Hanifah juga termasuk ulama yang memandang khitan sebagai sunah. Pandangan ini antara lain dikaitkan dengan hadis yang menyebutkan khitan sebagai sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan. Hadis tersebut diriwayatkan dalam Musnad Ahmad. Berikut bunyi hadisnya:
الجزء رقم :34، الصفحة رقم:319
20719 حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ ، حَدَّثَنَا عَبَّادٌ – يَعْنِي ابْنَ الْعَوَّامِ – عَنِ الْحَجَّاجِ ، عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ “.
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Suraij, telah menceritakan kepada kami 'Abbad yaitu Ibnu Awwam dari Al Hajjaj dari Abul Malih bin Usamah dari Ayahnya bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Khitan itu hukumnya sunah bagi kaum laki-laki dan kemuliaan bagi kaum wanita'."
Hadis tersebut menjadi salah satu dalil yang digunakan dalam pembahasan hukum khitan. Meski demikian, penilaian terhadap kekuatan riwayat dan penggunaannya sebagai dasar hukum perlu memperhatikan kajian hadis di kalangan ulama.
Kesimpulan hukum khitan laki-laki
Berdasarkan pendapat ulama empat mazhab, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum khitan bagi laki-laki. Mazhab Syafi'i dan Hanbali memandang khitan sebagai kewajiban bagi laki-laki. Sementara itu, Mazhab Maliki dan Hanafi menempatkannya sebagai sunah.
Namun demikian, para ulama kontemporer mayoritas mewajibkan khitan bagi anak laki-laki dengan berbagai pertimbangan antara lain karena perintah agama, menjaga kesucian dan unsur kesehatan. Wallahuala'lam.


















