Bupati Lahat Bursah Zarnubi resmi menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode 2025-2030, usai dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Erakini/Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Bupati LahatBursah Zarnubi resmi menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode 2025-2030, usai dilantik Menteri Dalam Negeri () , di Jakarta, Kamis (17/7/2025). Dalam pidato perdananya, Bursah menyoroti kewenangan pemerintah pusat yang semakin besar atas daerah.
Bursah mengatakan, dalam 15 tahun terakhir semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, semakin tergerus. Padahal, kata dia, kabupaten adalah ujung tombak sekaligus garda terdepan untuk mendorong perubahan dan percepatan pembangunan. Ttermasuk dalam rangka pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Maksud dari otonomi daerah sebetulnya ada relevansinya dengan cita-cita Pak Presiden Prabowo yang tercantum dalam Asta Cita Nomor 6, yaitu membangun dari desa atau membangun dari bawah untuk menyelesaikan kesejahteraan dan kemiskinan rakyat Indonesia," tegasnya.
"Jadi, dengan demikian otonomi daerah dan desentralisasi ini sebetulnya tidak ada kata tawar menawar, harus di-delivery kepada pemerintah kabupaten agar bisa memanfaatkan seluruh potensi, kapasitas daerah, untuk melakukan inovasi pembangunan di daerah masing-masing," sambungnya.
Menurut Bursah, semangat manifestasi prinsip residuary power (pembagian kewenangan)yang selayaknya membebaskan daerah dari dominasi pusat, semakin tidak terlihat. Amanat undang-undang nyaris menjadi huruf-huruf mati. Kini, mekanisme perizinan semakin besar dikendalikan oleh pusat.
"Kewenangan yang dulu diperoleh dengan perjuangan pascareformasi kini makin jauh dari harapan. Banyak urusan yang mestinya dikelola dan dikoordinasikan oleh daerah, termasuk pengangkatan pejabat strategis maupun prioritas anggaran pembangunan, kembali tunduk pada keputusan pusat," tandasnya.
Ia mencontohkan, Bupati saat ini tidak bisa leluasa menentukan pejabat daerah karena harus melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) dari pemeritah pusat, baik dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.
"Paling jelas semakin besarnya intervensi pusat dalam urusan pemerintah daerah salah satunya adalah makin dominannya norma pertek. Padahal, Bapak Presiden Prabowo sudah sangat jelas, sudahlah hentikan Pertek, Pertek, Pertek. Jadi Pertek harus dihentikan, karena menghampat pengembangan potensi sumber daya manusia di kabupaten," katanya.
Bursah melanjutkan, Pasal 123 dan Pasal 124 Undang-Undang ASN telah memberi ruang ruang diskresi kepada Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. "Tapi kenyatanya kami hanya bisa menunggu restu dari pusat. Proses yang seharusnya selesai paling lama dalam hitungan minggu seringkali molor menjadi burbulan-bulan," ungkapnya.
Apkasi, kata Bursah, menyadari Indonesia tidak mungkin menjadi negara federasi. Maka itu, Apkasi menjamin NKRI sudah harga mati. "Tapi berikan kepercayaan kepada kabupaten untuk memaksimalkan potensi daerah, untuk menyelaterakan masyarakat yang adil dan makmur," tukasnya.
Menanggapi tuntutan Apkasi tersebut, Mendagri menilai persoalan ini memang cukup rumit. Ia mengajak Apkasi duduk bersama untuk mencari akar masalah dan solusinya.
"Saya bilang, Pak Bursa, kok pidatonya semuan seperti protes kepada pemerintah pusat. Tapi ya itu khasnya Pak Bursah sebagai aktivis. Namun, sekarang Pak Bursa sudah jadi pejabat. Saya bilang, kalau sudah jadi pejabat gimana juga solusinya, dan kemudian bagaimana juga memikirkan, berempati kepada pemerintah provinsi, berempati kepada pemerintah pusat, agar program provinsi dan pusat bisa diterima dan dieksekusi bersama-sama oleh para bupati," kata Tito.
Tito mengatakan, perlu ada semacam seresehan untuk mencari solusi permasalahan antara daerah dan pusat. Sebab, faktanya memang ada persoalan di lapangan. "Selama ini izin diberikan ke daerah, tapi izin diobral. Terjadi kerusakan lingkungan, terjadi banjir, dan lain-lain. Kemudian ditarik ke pemerintah provinsi, yang terjadi sama juga, diobral tanpa memperhitungkan aspek dampaknya. Nanti pejabat berikutnya yang kena," beber Tito.
Untuk itu, kewenangan ditarik lagi ke pusat. Tapi, lagi-lagi, hal ini tidak menyelesaikan masalah. Sebab, ketika perizinan ditarik ke Jakarta, pusat juga memiliki keterbatasan. Pusat belum tentu mampu untuk mengecek amdalnya dan lainnya, serta melayani semua perizinan yang ada di seluruh Indonesia. Akhirya, kata Tito, ketika diambil alih oleh pusat tapi dampaknya yang merasakan adalah daerah.
Bupati yang kemudian disalahkan. Meskipun sudah dijelaskan bahwa itu kewenangan pusat, tetap saja masyarakat tidak peduli dan bupati yang pada akhirnya menjadi sasaran, berhadapan dengan dampaknya dan masyarakat yang marah.
"Maka itu, menurut saya perlu dilakukan duduk bersama, mungkin 3-4 hari, bentuk kelompok-kelompok kerja, rumuskan masalah-masalahnya. Saya siap hadir untuk acara itu dengan Dirjen-Dirjen saya. Saya siap hadir, siap untuk bantu mencari solusi solusi bersama. Ada win-win lah antara pemerintah daerah dan pusat," pungkasnya.