KPK Buka Peluang Panggil Eks Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Kasus Korupsi CSR OJK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan saksi dilakukan untuk melengkapi proses pembuktian dan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Budi, masyarakat diminta mengikuti perkembangan penyidikan yang masih berlangsung. Ia memastikan KPK akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat.
"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait. Hal ini juga penting agar akar permasalahannya dapat terpetakan secara utuh sebagai dasar perbaikan tata kelola melalui pendekatan pencegahan," kata dia.
Saat ini, KPK masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program tanggung jawab sosial di lingkungan BI serta OJK untuk periode 2020–2023.

















