Nur Arifin Konsisten Lupa saat Dikonfrontasi dengan Rizky Fisa, Soal Mutasi hanya Asumsi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifi, berulang kali menjawab lupa ketika dikonfrontasi dengan saksi lain dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026) malam.
Nur Arifin dicecar mengenai dugaan aliran dana fee percepatan, hingga isu mutasi. Konfrontasi saksi itu dilakukan atas permintaan tim penasihat hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Enam saksi yang dihadirkan, yakni Nur Arifin, mantan staf honorer Kemenag Ridwan Kurniawan, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi dan Abdul Muhyi, mantan Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag Agus Syafi'i, serta mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Hasan Affandi.
Hakim menghadirkan Nur Arifin dalam konfrontasi tersebut karena keterangannya berbeda dengan Rizky Fisa. Rizky disebut menyatakan bahwa Nur Arifin mengetahui keberadaan uang fee percepatan dan menyarankan agar uang itu disimpan serta dikelola. Sebaliknya, Nur Arifin membantah mengetahui maupun memberikan arahan tersebut.
“Saya tidak tahu sama sekali tentang hal ini, dan saya juga tidak pernah memberitahukan, misalnya menyimpan. Enggak pernah,” kata Nur Arifin.
Ketika ditanya apakah Rizky pernah menghadap dan melaporkan kepadanya mengenai uang tersebut, Nur Arifin kembali menjawab tidak pernah.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani pun mengingatkan bahwa kedua saksi memberikan keterangan di bawah sumpah.
“Dua-duanya memberikan keterangan di bawah sumpah, dan dua-duanya memberikan keterangan yang berbeda. Logikanya tidak mungkin dua-duanya berkata benar, berarti salah satu ada yang berbohong,” kata Ni Kadek.
Selain dugaan aliran uang, Wa Ode mengonfrontasi Nur Arifin dan Rizky Fisa Abadi mengenai penyusunan rancangan regulasi terkait kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.
Wa Ode mengungkit keterangan Nur Arifin yang sebelumnya menyebut penyusunan regulasi dilakukan karena Rizky mengaku memperoleh arahan dari Gus Alex dan Gus Yaqut.
Namun, menurut Wa Ode, Rizky menyatakan rancangan regulasi tersebut disusun atas inisiatifnya bersama Abdul Muhyi setelah mendengar keluhan dari asosiasi penyelenggara perjalanan haji.
Rizky membenarkan bahwa penyusunan rancangan regulasi pada 2023 merupakan inisiatifnya bersama Abdul Muhyi setelah mendengar keluhan asosiasi.
Wa Ode kemudian meminta Nur Arifin mengingat kembali apakah pernah memanggil Rizky ke ruangannya menjelang penyusunan regulasi kuota haji tambahan 2023. Ia juga mempertanyakan keberadaan seseorang yang disebut berasal dari Pejaten dalam pertemuan tersebut.
Nur Arifin beberapa kali menyatakan tidak mengingat secara pasti peristiwa itu, hingga membuat hakim dan kuasa hukum kembali jengkel.
Wa Ode kembali menanyakan apakah Nur Arifin pernah mendapat arahan untuk memfasilitasi penyusunan regulasi kuota tambahan 2023 dan meneruskannya kepada Rizky. Nur Arifin mengatakan tindak lanjut arahan atau disposisi biasanya dilakukan sesuai ketentuan.
Namun, mengenai apakah terdapat seseorang dari Pejaten di ruangannya saat Rizky datang, Nur Arifin tetap menyatakan tidak ingat.
“Nah itu saya yang lupa itu,” ujarnya.
Wa Ode beberapa kali meminta Nur Arifin mengingat kembali peristiwa yang dipersoalkan. Namun, Nur Arifin tetap menyatakan tidak dapat memastikan detail pertemuan maupun identitas orang yang disebut berasal dari Pejaten.
Wa Ode menegaskan bahwa persoalan itu penting karena kliennya didakwa terkait dugaan perintah atau pengarahan dalam harmonisasi regulasi kuota haji tambahan 2023.
Nur Arifin juga juga dikonfrontir terkait isu mutasi yang dikaitkan dengan penolakannya terhadap kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50.
Nur Arifin mengaku mendapat informasi dari Rizky Fisa bahwa dirinya akan dimutasi akibat penolakan itu.
Namun, ketika dikonfirmasi ke Rizky Fisa, ia menegaskan tidak pernah menyampaikan hal itu.
Menanggapi hal itu, Nur Arifin mengatakan dirinya berasumsi bahwa Rizky memiliki kedekatan dengan Gus Alex dan Gus Yaqut karena Rizky kerap bercerita mengenai kedekatan tersebut.
“Jadi yang saya dengar waktu itu, Mas Rizki memang sering cerita kalau dekat dengan Gus Alex, dekat dengan Gusmen. Nah, sehingga ketika bicara kebijakan-kebijakan itu, saya berasumsi ya, berasumsi karena sering cerita dekat dengan Gus Alex, dengan Gusmen,” kata Nur Arifin.
Konfrontasi ini bertujuan memperjelas perbedaan keterangan para saksi, terutama terkait tuduhan aliran uang fee percepatan kuota haji khusus kepada Gus Alex, serta proses penyusunan regulasi kuota haji tambahan.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek mengingatkan bahwa sumpah yang telah diucapkan keenam saksi dalam pemeriksaan sebelumnya tetap berlaku dalam sidang konfrontasi.
Nur Arifin sebelumnya diperiksa pada 18 Agustus 2026 dalam dua berkas perkara, yakni perkara Gus Alex dan Ismail Adham. Ia kembali diperiksa pada 15 September 2026 untuk perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Asrul Azis Taba.
Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi diperiksa pada 8–9 September 2026. Pemeriksaan Ridwan dilanjutkan pada hari berikutnya karena persidangan sebelumnya berlangsung hingga larut malam. Sementara itu, Rizky Fisa Abadi memberikan keterangan pada 17 September 2026 dan Muhammad Hasan Affandi diperiksa pada 1 September 2026.
Adapun konfrontasi tersebut tetap untuk empat berkas perkara, yakni perkara Gus Yaqut, Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

















