Nur Arifin saat dihadirkan kembali sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) — Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin membantah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia buat terkait ancaman mutasi karena menolak pembagian kuota haji tambahan 2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (). Ia mengakui justru senang dimutasi oleh karena selamat dari persoalan pribadi.
Fakta baru itu diungkap Nur Arifin saat dihadirkan kembali sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam persidangan, Gus Yaqut menanyakan perihal mutasi di tahun 2023. "Bapak ketika saya mutasi itu senang atau enggak sih?" tanya Gus Yaqut.
Gus Yaqut lalu mengingatkan bahwa pernah pernah berhubungan setelah tidak lagi jadi menteri. "Pak Nur Arifin juga kemudian cerita, Pak Nur Arifin mau pindah itu saya selamatkan," kata Gus Yaqut.
"Karena saya memindahkan bapak itu karena tadi, masalah yang disampaikan oleh salah satu advokat, tapi saya enggak mau buka ini di sini, karena ini masalah pribadi. Jadi karena itu terkait dengan masalah pribadi bapak, maka bapak senang saya selamatkan. Jadi saya memindahkan bapak pada waktu itu pertimbangannya adalah menyelamatkan bapak, karena bapak bagi saya ini kiai," ucap Gus Yaqut.
Dalam persidangan kuasa hukum Gus Yaqut juga menggali keterangan Nur Arifin dalam BAP terkait adanya ancaman mutasi setelah saksi menyatakan keberatan terhadap draf Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 240 tentang tambahan kuota haji.
Dalam BAP, Gus Arifin menyatakan: "28 Desember 2023 dimutasi ke UIN Sunan Gunung Djati dikarenakan menolak wacana pembagian kouta tambahan 50:50 di ruang rapat Menteri Agama".
Keterangan Nur Arifin terus dicecar tim kuasa hukum Gus Yaqut karena masuk dalam dakwaan. Sidang sempat tegang karena Nur Arifin berbelit-belit memberikan jawaban.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susiantini terpaksa mengambil alih sidang dan memanggil tim pengacara, Nur Arifin, dan JPU, untuk mengkonfirmasi BAP.
"Benarkah bapak memberikan keterangan ini saat di BAP? tanya hakim kepada Nur Arifin.
"Saya tidak setuju dengan kata-kata saya menolak," jawab Nur Arifin.
Hakim yang tidak puas dengan jawaban Nur Arifin kembali bertanya apakah keterangan di BAP diparaf sendiri.
"Saya membaca sekilas. Karena lelah, saya tidak menyadari ada kata-kata menolak. Yang saya ceritakan berdasarkan undang-undang begini," kata Nur Arifin.
Nur Arifin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan secara langsung bahwa mutasi tersebut terjadi karena penolakannya terhadap pembagian kuota haji tambahan 50:50.
Nur Arifin menjelaskan, dirinya hanya mengungkapkan rangkaian fakta yang terjadi setelah adanya pembahasan terkait kuota haji tambahan. Ia tidak menyimpulkan bahwa penolakannya menjadi penyebab dirinya dimutasi.
Menurut dia, mutasi dalam konteks organisasi merupakan kewenangan pimpinan dan dapat dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
“Kalau secara organisasi, kan tadi saya menganggap mutasi itu terkait penyegaran,” kata Nur Arifin.
Kuasa Hukum Gus Yaqut Melissa Anggraini kemudian mempertanyakan sumber informasi mengenai ancaman mutasi yang disebut Nur Arifin. Dalam keterangannya, Nur Arifin mengaku pernah mendapat pernyataan dari Rizky Pisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.
Rizky disebut pernah mengatakan kepada dirinya kemungkinan akan dimutasi karena tidak setuju dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50.
“Bapak mungkin mau dimutasi,” kata Nur Arifin menirukan ucapan Rizky Fisa.
Melissa menilai keterangan tersebut membuktikan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara sikap Nur Arifin terhadap pembagian kuota haji tambahan dengan mutasi.
“Jadi mutasi soal dia, Nur Arifin, tidak setuju pembagian 50:50 sudah dibantah tadi,” kata Melissa kepada wartawan di sela jeda sidang
“Itu hanya asumsi yang bersangkutan terkait yang disampaikan Rizky Pisa. Kita tidak tahu motif Rizky Pisa ini apa. Kepentingan pribadi pasti,” lanjut Melissa.
Melissa juga menyinggung keterangan saksi lain, Ridwan Muhi (tenaga ahli lepas), yang menurutnya telah mengungkap adanya peran Rizky Fisa dalam pembuatan T0 serta penerimaan fee percepatan.
“Sudah terkuak dalam keterangan Ridwan Muhi bahwa dialah aktor pembuatan T-0 dan memperoleh fee percepatan ini banyak,” ujarnya.
Menurut Melissa, ketidaksetujuan Nur Arifin terhadap pembagian kuota 50:50 juga tidak disampaikan dalam forum rapat secara resmi.
“Bahwa dia tidak setuju 50:50 juga bukan dalam rapat, tapi dalam bincang-bincang. Dia juga tidak mengatakan setuju atau tidak setuju. Dia hanya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Haji saja,” jelas Melissa.
Melissa menyebut masa jabatan Nur Arifin sebagai Direktur Bina Haji Khusus telah berlangsung cukup lama sehingga pergantian dapat dianggap sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
“Sepemahaman kami dia sudah lama jadi Direktur Bina Haji Khusus, jadi sudah waktunya diganti,” kata Melissa.
Dalam pemeriksaan tersebut, Melissa juga mempertanyakan apakah Nur Arifin pernah dipanggil Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag berkaitan dengan persoalan pribadi.
“Apakah saksi pernah dipanggil oleh Irjen terkait dengan persoalan pribadi saksi?” tanya Melissa.
Melissa menilai pernyataan Gus Arifin ini semakin menguak fakta dalam perkara ini. Sebab banyak keterangan saksi yang dihadirkan menyampaikan fakta baru.
"Sejak awal kan BAP-BAP yang muncul cukup tendensius. Karena, setelah kami gali dari saksi-saksi keterangannya berbeda," tegas Melissa.