JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Ketua DPD RIIrman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh masyarakat menjadi penegasan atas legitimasi elektoral dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menurut Irman, putusan yang dibacakan pada 29 Juni 2026 itu seharusnya menjadi titik balik bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengalihkan perhatian dari perdebatan mengenai mekanisme pemilihan menuju pembenahan tata kelola demokrasi secara menyeluruh.
"Putusan MK adalah penegasan legitimasi elektoral. Namun, agenda besar kita jauh lebih mendesak: bagaimana legitimasi tersebut diterjemahkan menjadi pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan pro-rakyat. Tanpa fondasi institusional yang kuat, Pilkada langsung hanyalah ritual yang tidak menjamin kesejahteraan," kata Irman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Irman menilai perdebatan panjang mengenai sistem pemilihan kepala daerah selama ini telah menguras energi bangsa. Sementara itu, aspek mendasar yang menentukan kualitas demokrasi di daerah justru belum mendapat perhatian yang memadai.
Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah itu mengatakan demokrasi Indonesia membutuhkan perubahan paradigma, dari sekadar menitikberatkan pada prosedur pemilihan menuju penguatan tata kelola pemerintahan atau governance democracy.
Irman mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada pelaksanaan pemilu dan pilkada secara langsung, tetapi juga harus mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Menurutnya, Indonesia harus bergeser ke arah governance democracy. Kita tidak cukup hanya memastikan rakyat memiliki hak memilih, tapi harus menjamin bahwa sistem politik mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas dan pemerintahan yang bekerja efektif untuk kepentingan publik," ujarnya.
Senator RI asal Sumatera Barat itu juga mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia berisiko menjadi kuat secara prosedural, tetapi lemah secara substansial apabila perhatian hanya terfokus pada mekanisme pemilihan.
Karena itu, Irman berharap putusan MK dapat mengakhiri perdebatan mengenai aspek prosedural Pilkada dan menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperbaiki kualitas demokrasi secara lebih mendasar.
"Tujuannya satu: agar legitimasi yang lahir dari Pilkada langsung benar-benar diterjemahkan menjadi kinerja pemerintahan yang meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.