Polisi Periksa Alex Tirta hingga Ajudan Mantan Mentan SYL Hari Ini
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali berencana memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (1/11/2023).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (1/11/2023). "Ada tiga orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya, " kata Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan, salah satu saksi yang dipanggil adalah Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta yang akan diperiksa di Polda Metro Jaya. "Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran), " katanya.
Alex Tirta yang juga merupakan Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) tersebut merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah oleh Polisi pada Kamis (26/10/2023).
Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E. Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.
















