Perwakilan Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah KH Hasan Nuri Hidayatullah, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Anggota Komisi lain pada Munas Konbes NU 2023 saat konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa 19 September 2023 (Foto: Ahdori/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI)-Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menghasilkan sejumlah keputusan terkait pedoman beragama masyarakat.
Diantara keputusan itu yakni terkait penggunaan ArtificialIntelegence atau kecerdasan buatan oleh umat Islam di Indonesia. Setelah berdiskusi dan bermusyawarah di Komisi
, ulama NU sepakat bahwa mempedomani AI untuk diikuti sebagai fatwa agama hukumnya haram.
"Dilarang, diharamkan atau tidak boleh karena didasarkan oleh beberapa hal. Diantaranya bahwa AI ini adalah walaupun dia mempunyai kecerdasan yang bisa melampaui Manusia, akan tetapi dia ini belum bisa dijadikan sebagai objek untuk memohon fatwa, karena unsur kebenarannya belum bisa terjamin," kata Katib Syuriah PBNU KH Hasan Nuri Hidayatullah yang mewakili Komisi BahstulMasailWaqiiyah saat konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Tak hanya itu, menurut Gus Hasan, para kiai NU meyakini bahwa AI masih ada halusinasi ketergantungan informasi-informasi yang diterima. Apalagi jika AI digunakan untuk bertanya terkait masalah agama Islam. Ulama melarang ini dengan pertimbangan bahwa AI masih banyak yang diproduksi oleh perusahaan digital berbasis non Muslim.
"Sehingga muncul rekomendasi yang kira-kira ke depan PBNU bisa melahirkan kecerdasan digital yang dibangun dan diisi konten-kontennya oleh orang yang mempunyai otoritas dalam dalam hal-hal yang bersifat fatwa dan lain-lain," ujarnya.
Selain itu, ke depan, dengan adanya AI yang dikembangkan NU, masyarakat memiliki rujukan untuk mempermudah ketika mencari fatwa mengenai ajaran agama. Dia berharap AI yang dibangun oleh NU konten dan isinya steril tidak bercampur dengan paham di luar Ahlusunnahwaljamaah.
"Istilahnya steril lah kira-kira begitu. Tidak bercampur dengan paham-paham yang diluar Aswaja," tuturnya.
Sebelum ketetapan PBNU ini disampaikan, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan informasi bahwa kegiatan Munas Konbes di Asrama Haji Pondok Gede telah selesai menggelar sidang di masing-masing komisi. Ada 6 komisi di forum tertinggi setelah Muktamar itu.
"Ada 3 komisi Konbes, 3 komisi Munas Alim Ulama. Konbes itu yakni komisi organisasi, komisi program dan komisi rekomendasi. Sedangkan Munas Alim ulama yakni komisi bahtsulmasailwaqiiyah, komisi bahtsulmasailmauudiyah dan komisi bahtsulmasailqonuniyah," kata Gus Yahya.
Gus Yahya mengaskan, seluruh komisi telah selesai dibahas. Saat ini pihaknya sedang bersiap menggelar pleno untuk menetapkan hasil keputusan-keputusan tersebut.
"Semua sudah diselesikan bahkan mendekati finalisasi, perumusan hasil. Segera diselenggarkan sidang pleno pengesahan," ujarnya.