MK Tolak Permohonan PPP terkait Sengketa Pileg DPR RI di Jawa Barat
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di sejumlah daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.
Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
MK menyatakan bahwa permohonan dari PPP tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, terutama terkait dengan kurangnya kejelasan dalam permohonan yang diajukan oleh PPP.
Hakim konstitusi, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa PPP mempermasalahkan perbedaan perhitungan perolehan suara antara PPP dan Partai Garuda di sejumlah dapil di Jawa Barat. Namun, Guntur menyoroti bahwa PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di beberapa dapil di Jawa Barat tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa juga gagal menjelaskan dengan jelas tempat pemungutan suara (TPS) mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara. Selain itu, tidak ada penjelasan apakah perpindahan suara tersebut berasal dari suara partai atau caleg .














