Search

Wamenhaj Dahnil Minta Petugas Haji Maksimalkan Pelayanan ke Jemaah Risti

JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 170 ribu dari 203 jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M masuk kategori risiko tinggi (risti) yaitu kondisi seseorang dengan tingkat bahaya signifikan yang disebabkan oleh penyakit bawaan, kondisi medis dan faktor usia. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta agar para petugas haji yang ditugaskan di Arab Saudi dapat mendampingi dan melayani secara maksimal. Hal itu, kata Dahnil, hanya dapat dilakulan oleh petugas haji dengan fisik dan stamina yang baik.

"Bayangkan, 170.000 (jemaah haji Indonesia) risti. Nah, di sinilah urgensi kenapa petugas-petugas haji itu adalah orang-orang yang punya tanggung jawab tinggi, disiplin tinggi, fisik tinggi, stamina tinggi," ujar Dahnil di sela-sela kegiatan Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi hari ke-17 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (26/1/2026).

Dahnil merinci, dari sekitar 170 ribu jemaah risti tersebut, sebanyak 33 ribu masuk kategori lanjut usia dengan rentan umur 65 tahun ke atas. Kemudian, 56 persennya perempuan. 

Dengan melihat itu, kata Dahnil, ribuan jemaah tersebut sudah pasti membutuhkan perlindungan dan pendampingan yang ekstra dari para petugas haji Indonesia.

Lebih lanjut, mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah telah mengimbau para jemaah yang akan berangkat haji tahun ini untuk  mengikuti seluruh arahan dari para petugas haji.

"Kami selalu mengimbau beliau-beliau yang nanti menunaikan haji, itu harus selalu mengikuti panduan dan arahan dari petugas haji di Kementerian Haji dan Umrah, terutama terkait dengan kapasitas fisik, stamina, dan sebagainya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2026 M atau 1447 H terus dimatangkan. Saat ini, pemerintah melalui Kemenhaj RI telah melakukan berbagai persiapan, dimulai dari layanan kepada jemaah oleh Kemenhaj di masing-masing daerah hingga Diklat bagi petugas haji.

Adapun Diklat PPIH Arab Saudi tersebut sudah berlangsung sejak 10 Januari 2026 lalu dan akan berakhir hingga 30 Januari 2026 mendatang. Pada Diklat itu, para petugas diminta fokus melayani jemaah haji dengan risiko tinggi termasuk lansia, penyandang disabilitas dan perempuan.

Kegiatan ini diikuti sekitar 1.600 petugas haji dari sembilan bidang layanan, mulai dari konsumsi, akomodasi, transportasi, kesehatan, hingga perlindungan jemaah.

Selain pembekalan teknis layanan, peserta Diklat PPIH juga mendapatkan latihan fisik dari fasilitator TNI dan Polri, serta pendidikan bahasa Arab sebagai bagian dari persiapan bertugas melayani jemaah haji di Arab Saudi.