BSSN Minta Semua Pihak Dukung Pengesahan RUU Siber
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Siber segera disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan RUU dinilai tersebut mendesak dalam rangka melindungi data negara yang berbasis digital.
Wakil Kepala BSSN Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang membacakan sambutan dari Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam kegiatan Cyber Law Expert Panel yang diselenggarakan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Rabu (26/6/2024), mengatakan, saat ini pembahasan RUU Keamanan Siber masih berjalan. Oleh sebab itu, dibutuhkan dukungan dari semua pihak agar RUU tersebut segera disahkan.
“Legislasi semacam ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional kita, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital kita,” ucapnya.
Menurut dia, undang-undang tersebut perlu secara komprehensif dan spesifik mengatur tata kelola keamanan siber di Indonesia.
Terlebih, laporan Global Security Outlook 2024 yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (WEF) menyebutkan regulasi di bidang siber dan perlindungan data pribadi cukup efektif mengurangi risiko siber yang dapat muncul, kata Hinsa.















