Jaksa Agung Lantik 6 Pejabat Utama Kejagung, Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam pejabat utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026). Mereka yang dilantik di antaranya Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Asep Nana Mulyana dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung. Kemudian, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kuntadi sebagai Jampidsus, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang objektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," kata Burhanuddin dalam arahannya.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak menjadi pemimpin yang berjarak dengan bawahannya. Menurutnya, seorang pemimpin harus hadir di tengah jajaran, mendengarkan persoalan, serta memberikan solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi.
"Ingat, jangan pernah sekalipun mempertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," tegasnya.
Fokus Jalankan Kebijakan dan Pengawasan
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan, seluruh pejabat yang baru dilantik mendapat arahan untuk menjalankan berbagai kebijakan strategis Jaksa Agung, termasuk memperkuat sinergi antarsatuan kerja.
Kata Asep, salah satu fokus utama adalah mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, baik di bidang pidana umum, pidana khusus, maupun pidana militer.
Selain itu, para pejabat juga diminta memperkuat pengawasan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap berjalan sesuai ketentuan dan kode etik.
Asep berharap masyarakat turut memberikan dukungan agar jajaran pimpinan yang baru dapat menjalankan amanah secara optimal.
Kuntadi Prioritaskan 2 Hal
Adapun Kuntadi mengungkapkan dua arahan utama dari Jaksa Agung, yakni melakukan konsolidasi internal maupun eksternal serta mengevaluasi seluruh penanganan perkara.
"Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang saya garis bawahi, yaitu melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar, serta melakukan evaluasi," kata Kuntadi.
Ia membeberkan, evaluasi akan difokuskan pada seluruh perkara, terutama kasus-kasus yang menjadi perhatian publik dan memiliki nilai kerugian besar. "Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatannya," katanya.
Selain itu, Kuntadi akan menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
Diketahui, Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Sebelumnya, posisi tersebut dijabat sementara oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.
Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus, Kuntadi telah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan RI, di antaranya Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kepala Badan Pemulihan Aset.
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menjerat Harvey Moeis.
















