JAKARTA, (ERAKINI) - Polri siap beradaptasi dan melakukan penyesuaian langkah penegakan hukum menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polri tunduk pada putusan MK tersebut.
"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku untuk memberikan pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (30/4/2025).
Diketahui, MK mengeluarkan dua putusan penting yang berdampak pada implementasi UU ITE. Putusan pertama menyangkut Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara terbatas.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan pidana pencemaran nama baik tidak dapat diberlakukan terhadap lembaga pemerintah, institusi, sekelompok orang dengan identitas spesifik, korporasi, profesi, atau jabatan. Artinya, delik ini hanya berlaku jika yang menjadi korban adalah individu atau perseorangan.
Dalam putusannya MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”
“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ujar Ketua MK Suhartoyo aaat membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4).
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A merupakan delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses hukum jika ada laporan dari korban langsung.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) yang pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara karena konten video kritiknya atas kondisi tambak di Karimunjawa, Jawa Tengah. Ia kemudian dilepaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Sementara itu, putusan kedua berkaitan dengan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, yang mengatur mengenai penyebaran informasi bohong atau hoaks. MK memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Penjelasan pasal yang sebelumnya multitafsir kini telah dibatasi secara tegas. Keributan atau kekacauan yang hanya terjadi di ruang digital atau media sosial tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.
Awalnya, Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dalam kegiatan transaksi elektronik. Pasal tersebut semula berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."
Sementara itu, Pasal 45A ayat (3) UU ITE berisi tentang ketentuan pidana atas Pasal 28 ayat (3). Berdasarkan pasal ini, setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan bagian penjelasannya. Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa kata "kerusuhan" berarti kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.
Dengan adanya batasan tersebut, aparat penegak hukum hanya dapat menindak penyebaran hoaks apabila terbukti menimbulkan gangguan nyata terhadap ketertiban umum secara fisik di lingkungan masyarakat.
Permohonan uji materi ini dimohonkan oleh seorang jaksa sekaligus aktivis penegakan hukum dan birokrat Jovi Andrea Bachtiar. Ia mengajukan permohonan karena khawatir berpotensi dilaporkan ke polisi karena aktif mengkritisi kebijakan pemerintah dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.