Revisi UU ITE Terbaru Beri Perlindungan Anak-anak Pengguna Internet
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) para penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan untuk menyediakan pelindungan untuk anak-anak di ruang siber.
"Jadi pasal perlindungan anak secara online ini ada di pasal 16a, ini pasal baru. 16a ini bunyinya PSE wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
















