PDIP Yakini MKMK Tegakkan Keadilan terkait Dugaan Pelanggaran Etik MK
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) mendatang. Pemeriksaan etik tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meyakini Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan menegakkan keadilan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami percayakan sepenuhnya pada MKMK untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/11/2023) malam.
Hasto menyebut MK adalah benteng penjaga demokrasi sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.
“MK adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, tidak boleh ada satu pun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan sendiri.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).


















