Sejarah Hari Kesaktian Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Oktober
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 sebagai pengingat atas peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) yang menewaskan sejumlah perwira TNI Angkatan Darat.
Selain itu, momen ini juga menjadi refleksi agar peristiwa kelam serupa tidak terulang, serta meneguhkan komitmen bangsa terhadap Pancasila sebagai pemersatu Indonesia.
Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (1/10/2025), penetapan Hari Kesaktian Pancasila bermula dari Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat pada 17 September 1966. Awalnya, peringatan hanya diwajibkan di lingkungan TNI AD.
Namun, kemudian diperluas untuk diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata berdasarkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan yang saat itu dijabat Jenderal Soeharto.
Dengan demikian, sejak 1 Oktober 1967, Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh elemen pemerintahan sebagai penegasan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak tergoyahkan.
Gugurnya Para Pahlawan Revolusi
Tragedi G30S menewaskan enam jenderal dan satu perwira menengah TNI AD. Mereka yang gugur dan kemudian dianugerahi gelar Pahlawan adalah:

















