Penjelasan Menkes soal Program 30.000 Rumah Subsidi untuk Perawat hingga Dokter
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah sedang mempersiapkan skema bantuan rumah subsidi untuk tenaga kesehatan seperti perawat hingga dokter yang bertugas di Puskesmas hingga Rumah Sakit. Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sedangkan bagi mereka yang memiliki keluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp8 juta per bulan.

















