Fakta Baru Lakalantas PO Cahaya Trans di Semarang, Sopir Gunakan SIM Palsu
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Fakta baru terungkap dari insiden kecelakaan lalu lintas Bus PO Cahaya Trans nopol B 7201 IV yang menewaskan 16 penumpangnya di Simpang Susun Tol Krapyak Kota Semarang.
Sopir bus tersebut Gilang (22) warga Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan SIM palsu. SIM tersebut merupakan B I Umum.
“Hasil penyelidikan, SIM yang digunakan driver atasnama Gilang diduga palsu, kita sudah kroscek ke Padang (Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar) tidak pernah mengeluarkan SIM tersebut, sekarang juga ada pengakuan dari yang bersangkutan,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra di Gedung Borobudur Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (29/12/2025).
Temuan teranyar adanya SIM palsu itu, sebut Kombes Pratama, akan menjadi tindak pidana tersendiri, di luar jeratan Pasal 310 ayat (6) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sudah menjerat tersangka Gilang.
“Kita akan dalami dan kenakan pasal lain, sementara kita jerat di 310-nya (Pasal 310). Nanti setelah ada putusan nanti kita lanjutkan tindak pidana lainnya. Kita dalami bagaimana kelengkapan surat kendaraan, ramcek terakhir. Artinya ini tidak akan menghapus daripada pelanggaran yang sudah dilakukan sekalipun yang bersangkutan sudah terpidana,” jelas Pratama.
Dia menambahkan, hasil penyelidikan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng dan Korps Lalu Lintas Mabes Polri menyebut rata-rata bus tersebut melaju dengan kecepatan 75km/jam.
Tersangka Gilang mengemudikan bus dari Rest Area Subang, sempat bayar tol di Gerbang Kalikangkung Kota Semarang dan turun buang air kecil. Kombes Pratama menyebut hal itu mengindikasikan Gilang sadar penuh alias tidak mengantuk. Bus melakukan pembayaran di GT Kalikangkung pada Senin (22/12/2025) pukul 00.15 WIB. Sekira 10 menit kemudian bus itu mengalami lakalantas.
Jarak Gerbang Tol Kalikangkung ke TKP yakni Simpang Susun Tol Krapyak sekira 5,5km, ada 4 pita kejut dan rambu peringatan maksimal melaju 40km/jam, namun bus tersebut tak mengurangi laju kecepatan.

















