Resmi Ditutup, Ini Keputusan Strategis Mudzakarah Perhajian Indonesia
Abdul Rahman Ahdori
BANDUNG, (ERAKINI) - Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung pada 7 hingga 9 November 2024 resmi ditutup dengan menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon. Kegiatan ihadiri oleh para ahli fiqih, akademisi, praktisi haji, serta Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang Kemenag se-Indonesia.
Tiga isu utama yang dibahas dalam Mudzakarah ini adalah hukum penggunaan hasil investasi dana setoran awal (BPIH) untuk membiayai ibadah haji jemaah lain, ketentuan skema tanazul (meninggalkan) mabit di Mina, dan hukum penyembelihan serta distribusi daging dam (hadyu) di luar tanah haram.
Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH
Salah satu keputusan utama adalah bahwa hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BPIH untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah tahun berjalan adalah mubah atau diperbolehkan.
Namun, penentuan persentase pemanfaatan dana tersebut harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan, baik untuk jemaah haji yang sedang menunggu (waiting list) maupun yang akan berangkat pada tahun tersebut. Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana tersebut dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah, kehati-hatian, dan memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang.
"Kami mendorong BPKH untuk terus melakukan terobosan dalam pengelolaan dana haji agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah haji. Pemerintah harus memastikan agar dana haji tetap aman dan dapat mengakomodasi jemaah haji masa tunggu serta meringankan biaya bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan," jelas KH Aris Ni’matullah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11/2024).
















