BNI Tak Hadiri Mediasi, Gugatan Hilangnya Dana Nasabah Rp6,5 Miliar Berlanjut
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tidak menghadiri agenda mediasi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan hilangnya dana nasabah senilai Rp6,5 miliar atas nama Rian Hidayat (RH). Mediasi lanjutan perkara perdata Nomor 642/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST itu digelar pada Rabu (17/12/2025).
Ketidakhadiran BNI terungkap dalam agenda mediasi lanjutan yang seharusnya mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian damai. Dalam perkara ini, BNI tercatat sebagai tergugat utama bersama tiga pihak terkait lainnya.
Kuasa hukum RH, Krisna Dwi Safitri, menyayangkan absennya BNI hingga membuat proses mediasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurut dia, dari lima tergugat, hanya PT Global Jaya Raya (GJR) yang hadir dalam persidangan tersebut.
“Dari lima tergugat, hanya PT Global Jaya Raya yang hadir. Pihak BNI sama sekali tidak datang dan tidak menyampaikan konfirmasi apa pun,” ujar Safitri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025) malam.
Menurut Safitri, ketidakhadiran BNI bukan kali pertama. Pada mediasi keempat ini, BNI justru tidak menunjukkan itikad untuk hadir, berbeda dengan mediasi sebelumnya yang sempat dihadiri perwakilan bank.
Dia menilai, absennya BNI mencerminkan minimnya itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai.
















