DEPOK, (ERAKINI) – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman menyoroti banyak konstruksi hukum yang hilang dalam perkara kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Rudy menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tidak mengesampingkan Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Undang–Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Rudy mengatakan, dalam kasus ini terdapat tiga pasal krusial di UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64. Menurut dia, selama ini KPK menjadikan Pasal 64 sebagai dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gus Yaqut. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Padahal, kata Rudy, terdapat Pasal 8 dan Pasal 9 yang justru jarang dibahas secara komprehensif.
Ia menjelaskan, Pasal 8 memberikan kewenangan kepada pemerintah atau menteri untuk menetapkan kuota haji Indonesia. Demikian juga penggunaan frasa "dalam" dan "dengan" dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki konsekuensi penafsiran hukum berbeda.
Rudy menekankan pada Pasal 9 yang menggunakan frasa “dalam hal ada kuota tambahan”. Kata dia, frasa tersebut menunjukkan bahwa kuota tambahan bersifat kondisional dan tidak selalu ada.
“Artinya, ada kemungkinan kuota tambahan itu tidak ada. Dengan logika hukum seperti ini, Pasal 64 tidak bisa serta-merta disatukan dengan Pasal 9,” ujar Prof Rudy dalam diskusi dan bedah buku yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (30/1/2026).
Diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 ini digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UI dengan tema Tabayyun Gus Yaqut, Meneggakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan.
Rudy menjelaskan, frasa “dalam hal” menandakan adanya keadaan-keadaan tertentu yang memberi ruang diskresi kepada menteri. Ketika kuota tambahan tersedia, menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagiannya berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti analisis sosial, jumlah jamaah, hingga aspek keselamatan.
“Apakah pembagian kuota itu harus saklek? Di situlah fungsi menteri sebagai pembantu presiden. Menteri bertindak atas nama presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif,” tegas Rudy.
Rudy juga berpendapat konstruksi Pasal 9 tidak bisa dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu presiden. Kewenangan tersebut bersifat kuat karena bersumber dari kewenangan atributif yang diberikan oleh undang-undang.
Masih Debatable
Secara Hukum, Rudy menilai, kasus ini masih menyisakan banyak perdebatan hukum (debatable), terutama terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara memang ini masih debatable (diperdebatkan). Perbuatan melawan hukum juga masih debatable, karena ada Pasal 9 yang merupakan atribusi dari undang-undang bahwa menteri berwenang menetapkan kouta," tegasnya.
Rudy membeberkan, sejak awal publik sempat menduga kasus ini akan mengarah pada pasal gratifikasi. Namun, penetapan tersangka justru menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
"Ini artinya, tidak ada pasal gratifikasi. Ini yang menarik, yang dipermasalahkan itu adalah pembagian kuotanya. Jadi, sebetulnya itu arahnya adalah ke perbuatan melawan hukumnya yang di Pasal 2 dan 3. Pertanyaan hukumnya adalah, apakah kebijakan 50-50 atau 10 ribu jamaah reguler dan 10 ribu jamaah khusus merupakan suatu perbuatan melawan hukum?" katanya.
Guru Besar Ilmu Hukum ini menilai sejak awal perkara ini bergulir, terjadi pergeseran dalam konstruksi pasal yang digunakan penyidik. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menunjukkan KPK tidak menemukan unsur penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Dimana pasal-pasal tersebut menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia pun menyoroti doktrin klasik dalam kasus ini, dimana dalam konteks hukum pidana harus ada niat jahat atau mens rea. "Harusnya ada niat jahatnya, ada mens rea. Masa orang yang tidak tahu menahu, orang yang hanya mengambil kebijakan itu kemudian dihukum hanya karena mereka melakukan kesalahan yang sebetulnya tidak substansial. Sekarang kita kembali, apakah tindakan Gus Yaqut ini merupakan perbuatan melawan hukum?" tegasnya.
Terkait kerugian keuangan negara, Rudy menegaskan tidak bisa menggunakan sangkaan potensi. Sebab jika masih potensi berarti ada krimininaliasi.
"Menteri sebagai kepanjangan presiden menyelenggarakan pemerintahan. Inilah kenapa kewenangan atribusi diberikan kepada menteri. Jadi, memang jauh ya dari konteks yang merugikan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum. Kalau begitu nanti semua menteri takut dong dalam menetapkan kebijakan tertentu. Padahal ini ada banyak sekali elemen-elemen yang harus diperhitungkan," ucapnya.
Ia mengingatkan pentingnya teori sumber dalam hukum keuangan negara. Jika uang itu bukan dari APBN maka tidak bisa disebut keuangan negara. "Pertanyaan saya adalah dana haji ini dari APBN atau bukan? Mungkin kalau dalam hal misalnya pelatihan-pelatihan petugas, fasilitas, itu pasti APBN. Tapi dana haji itu adalah dana siapa? Siapa yang mengelola dana itu?" tegasnya
Maka dari itu, Prof Rudy mengingatkan dalam penegakan hukum pentinnya mengedepankan azas in dubio pro reo, yang artinya apabila ditemukan keraguan, maka yang dipilih adalah yang meringankan.
"Tidak hanya bukti tapi penaksiran juga. Ini kan kita ada benturan penaksiran. Kata KPK Pasal 64, kata yang lainnya Pasal 9 dong. Nah ini ada yang ditinggalkan. Azas in dubio pro reo itu tidak hanya dalam bukti tapi dalam segala hal. Kenapa? Karena ini berkaitan dengan azas lainnya dalam hukum, yaitu lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, kejahatan terbesar itu adalah menghukum orang yang tidak bersalah," tukasnya.