Tim kuasa hukum Gus Yaqut menegaskan bahwa polemik kuota haji tambahan 2024 seharusnya fokus pada akar persoalan dalam membenahi sistem penyelenggaraan haji.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut menilai pemberitaan yang beredar telah membentuk opini publik yang menyudutkan kliennya tanpa dasar bukti yang jelas.
Menjelang sidang putusan praperadilan Gus Yaqut dalam perkara kuota haji tambahan 2024, para kiai NU, santri, dan kader Ansor, menggelar Istighosah Nasional, Selasa (10/3/2026) malam.
Gus Yaqut merasa lega setelah mengikuti jalannya sidang praperadilan perkara kuota haji tambahan 2024 yang ia mohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gus Yaqut mengaku bersyukur dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan yang ia mohonkan dalam perkara kuota haji tambahan 2024.
Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Anna Hasbie, menegaskan pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh.
Rudy menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tidak mengesampingkan Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Undang–Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji
KPK dianggap gagal membedakan secara tegas antara kejahatan keuangan dan kebijakan publik yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan.
Dua mantan penyidik KPK mengkritik proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Gus Yaqut.